Apakah setiap PHK perlu didaftarkan ke Disnaker dan apakah setiap PHK harus melalui PHI? Mohon pencerahannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) memang sepatutnya dihindari atau diupayakan tidak terjadi. Namun apabila dengan segala upaya tidak dapat dihindari, keputusan PHK yang ditolak oleh pekerja perlu dilakukan penyelesaian tersendiri.
Apakah yang dimaksud tata cara PHK perlu didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan maupun melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terlebih dahulu?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Setiap PHK Perlu Melalui Putusan Pengadilan? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 22 Oktober 2014.
Tata Cara PHK
Tentunya pemutusan hubungan kerja (“PHK”) diupayakan tidak terjadi.[1] Namun apabila tidak dapat dihindari, maka pengusaha memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.[2] Dalam hal PHK dilakukan dalam masa percobaan maka surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelumnya.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apa itu isi surat pemberitahuan PHK? Surat tersebut antara lain memuat maksud dan alasan PHK, kompensasi serta hak lainnya yang diterima pekerja akibat PHK.[4]
Dalam hal pekerja telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan ia tidak menolak PHK, maka selanjutnya PHK tersebut harus dilaporkan oleh pengusaha kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.[5]
Sedangkan bagi pekerja yang menolak PHK, ia harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.[6] Perselisihan atau perbedaan pendapat selanjutnya diselesaikan melalui perundingan bipartit,[7]dan apabila tidak mencapai kesepakatan, maka dilakukan penyelesaian melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.[8]
Adapun ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial termasuk perselisihan PHK yang saat ini berlaku adalah merujuk pada UU 2/2004.
Bagaimana penyelesaian sengketa PHK? Setelah gagalnya perundingan bipartit, tahapan selanjutnya adalah mencatatkan ke instansi di bidang ketenagakerjaan setempat dan melampirkan gagalnya perundingan bipartit. Kemudian untuk perselisihan PHK dilakukan penyelesaian melalui konsiliasi. Jika konsiliasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.[9]
Sebaliknya, apabila dalam tahapan perundingan bipartit maupun konsiliasi berhasil mencapai kesepakatan, dibuatlah perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak.[10]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, apakah setiap PHK harus melalui PHI? Berdasarkan tata cara PHK, setiap PHK kini tidak perlu mendapatkan putusan pengadilan terlebih dahulu. Melainkan apabila PHK disetujui oleh pekerja, selanjutnya dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Sedangkan jika PHK ditolak pekerja, berlaku penyelesaian perselisihan PHK.
Demikian jawaban dari kami terkait tata cara PHK dan penyelesaian perselisihannya, semoga bermanfaat.