Jika mantan karyawan atau tenaga kerja mengambil/membocorkan rahasia dagang ke pihak lain tanpa adanya non-disclosure agreement dengan perusahaan sebelumnya, apakah karyawan tersebut bisa kita gugat?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada prinsipnya, hak atas kekayaan intelektual dalam bentuk rahasia dagang mendapatkan perlindungan berdasarkan undang-undang sejak terciptanya, tanpa digantungkan pada proses pendaftaran atau penerapan stelsel deklaratif.
Perlindungan tersebut diperoleh apabila suatu informasi rahasia memenuhi kriteria sebagai rahasia dagang. Maka, dapat tidaknya mantan karyawan digugat atau dituntut karena mengambil/membocorkan informasi rahasia milik perusahaan harus memenuhi unsur-unsur pelanggaran rahasia dagang.
Lantas dapatkah karyawan yang membocorkan rahasia dagang karena tidak adanya NDA atau non-disclosure agreement digugat atas pelanggaran rahasia dagang?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu perlu memahami apa yang dimaksud dengan rahasia dagang. UU Rahasia Dagang mendefinisikan rahasia dagang sebagai berikut.[1]
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan definisi tersebut rahasia dagang mempunyai tiga unsur utama, yaitu:
Bersifat rahasia. Informasi tersebut tidak diketahui oleh umum dan hanya diketahui oleh pihak tertentu;[2]
Mempunyai nilai ekonomi. Sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;[3]
Dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Pemilik atau pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Adapun yang dimaksud dengan upaya-upaya sebagaimana mestinya adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Contoh: dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana rahasia dagang dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan tersebut.[4]
Pelanggaran atas Hak Rahasia Dagang
Adapun lingkup rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.[5]
Hak rahasia dagang adalah hak yang timbul berdasarkan UU Rahasia Dagang[6] dan oleh karenanya tidak diperlukan pendaftaran untuk mendapatkan hak ini. Jadi, sepanjang unsur-unsur utama rahasia dagang sebagaimana tersebut di atas dapat dipenuhi, hak dari pemegang rahasia dagang telah terlindungi oleh undang-undang.
Pemegang hak rahasia dagang mempunyai hak untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dan memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk mengungkapkan rahasia dagang tersebut kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.[7]
Adapun, pelanggaran rahasia dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja:[8]
mengungkapkan rahasia dagang,
mengingkari kesepakatan; atau
mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.
Selain itu, seseorang dianggap melanggar rahasia pihak lain apabila rahasia dagang tersebut diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[9]
Dikecualikan dari pelanggaran hak rahasia dagang apabila:[10]
tindakan pengungkapan rahasia dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
tindakan rekayasa atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Pemegang rahasia dagang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan meminta ganti kerugian atas pelanggaran hak pemegang rahasia dagang tersebut.[11]
UU Anti MonopolijoPutusan MK No. 85/PUU-XIV/2016 juga mengatur mengenai rahasia perusahaan yang disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.[12]
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) berwenang memberikan sanksi berupa tindakan administratif yaitu penghentian kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat. [13]
Selain gugatan ganti rugi sebagaimana dijelaskan di atas, pelanggaran atas rahasia dagang juga dapat dikenakan sanksi pidana (delik aduan), yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.[14]
Apakah Termasuk Pelanggaran Rahasia Dagang Jika Tidak Ada NDA?
Selanjutnya, akan kami sampaikan tentang itu NDA perusahaan? Disarikan dari artikel Rahasia Dagang Bocor karena Karyawan, Bisa Dijerat Pidana NDA adalah non-disclosure agreement yaitu perjanjian kerahasiaan yang mana para pihak setuju untuk menjaga informasi yang dianggap sebagai informasi rahasia milik para pihak, dan berjanji tidak membocorkannya kepada pihak ketiga.
Menjawab pertanyaan Anda apakah tanpa NDA perusahaan dapat menggugat mantan karyawan yang membocorkan rahasia dagang perusahaan, maka terlebih harus diperhatikan hal-hal berikut:
Apakah informasi yang dibocorkan tersebut memenuhi unsur-unsur utama rahasiadagang sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang?
Apakah tindakan pengungkapan tersebut tidak termasuk dalam pengecualian pelanggaran hak rahasia dagang sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang?
Apakah perusahaan mengatur mengenai rahasia dagang dalam peraturan perusahaanatau pernah menyampaikan larangan pengungkapan rahasia dengan kepada para karyawannya baik secara tertulis maupun lisan?
Apabila informasi yang dibocorkan tersebut memenuhi ketiga unsur di atas, maka meskipun tidak ada NDA, pada dasarnya perusahaan dapat menuntut atau menggugat mantan karyawan yang membocorkan rahasia dagang. Perlu dicatat, untuk menuntut atau menggugat karyawan tersebut, perusahaan juga harus dapat membuktikan bahwa informasi yang dibocorkan memang merupakan rahasia dagang yang harus dirahasiakan dan karyawan yang bersangkutan telah mengetahui tentang kerahasiaannya.