Apakah dalam hal tindak pidana yang ditangkap tangan oleh aparat hukum, akan diajukan ke PN atau langsung dijatuhkan sanksi pidana? Seperti halnya penggrebekan pada bandar-bandar judi yang dilakukan oleh aparat hukum sering kali penyidikan dan penyidikan tidak diteruskan kemudian apakah dengan bukti-bukti alat judi sudah cukup untuk para tersangka?
“Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.”
Seseorang yang tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana harus melalui proses peradilan terlebih dahulu sebelum dapat dipidana jika terbukti bersalah. Selanjutnya, pelaku tindak pidana menjadi terpidana yakni seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (lihat Pasal 1 angka 32 KUHAP).
Jadi, bagi pelaku tertangkap tangan tidak dapat langsung dijatuhkan sanksi pidana sebelum melalui proses peradilan.
2.Dalam kasus perjudian yang pelakunya tertangkap tangan dan ditemukan bukti alat judi, maka dapat kami uraikan sebagai berikut:
b.Dalam hal pelaku judi tertangkap tangan, pelaku ditangkap tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat (lihat Pasal 18 ayat [2] KUHAP).
KUHAP tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun, dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
a.benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d.benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Dengan kata lain benda-benda yang dapat disita tersebut di atas dapat dikatakan sebagai barang bukti (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, hal. 14). Menurut Martiman Prodjohamidjojo, barang bukti atau corpus delicti adalah barang bukti kejahatan. Dalam kasus ini barang bukti adalah alat judi yang kemudian dapat disita oleh penyidik (lihat Pasal 40 KUHAP). Selanjutnya, dalam Pasal 181 KUHAP lebih jauh dijelaskan bahwa majelis hakim wajib memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenali barang bukti tersebut. Jika dianggap perlu, hakim sidang memperlihatkan barang bukti tersebut. Lebih jauh simak artikel berjudul Apa Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti?
Dalam hal orang-orang yang dianggap pelaku judi tertangkap tangan oleh polisi dan ditemukan barang bukti alat judi, terhadap orang-orang tersebut akan diperiksa terlebih dahulu karena penangkapan dilakukan dengan penggerebekan, sehingga, memang dimungkinkan ada orang-orang yang ikut ditangkap namun sebenarnya tidak terlibat perjudian. Dalam hal orang-orang yang tidak terlibat itulah proses hukum pidana tidak akan dilanjutkan. Di sisi lain, jika yang ditangkap tangan adalah orang yang terlibat atau sebagai pelaku judi, tentu proses hukum pidana akan dilanjutkan hingga ke persidangan.