Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Status Ambulans
Ambulans yang mengangkut orang sakit merupakan salah satu pengguna jalan yang diberikan hak utama untuk didahulukan di jalan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan (diprioritaskan), adalah sesuai dengan urutan berikut:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
ambulans yang mengangkut orang sakit;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
iring-iringan pengantar jenazah; dan
konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, ambulans merupakan pengguna jalan yang mendapat hak utama yang di mana ambulans dikecualikan untuk mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas dan juga rambu lalu lintas.
[1] Namun, syaratnya adalah ambulans tersebut sedang mengangkut orang sakit sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 134 UU LLAJ di atas.
Kecelakaan Lalu Lintas
Selanjutnya berdasarkan deskripsi cerita Anda, harus dicari tahu apakah kejadian ambulans menabrak bagian belakang mobil Anda merupakan suatu kecelakaan lalu lintas atau bukan.
Menurut Pasal 1 angka 24 UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Selanjutnya dalam Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ diatur bahwa kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:
Kecelakaan lalu lintas ringan;
Kecelakaan lalu lintas sedang; atau
Kecelakaan lalu lintas berat.
Kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang,
[2] sedangkan kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
[3] Adapun yang termasuk kecelakaan lalu lintas berat adalah jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
[4]
Semua kecelakaan lalu lintas tersebut dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.
[5]
Apabila peristiwa ambulans menabrak bagian belakang mobil Anda mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan/atau luka, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.
Tanggung Jawab Pengemudi
Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dimintakan pertanggung jawaban perdata untuk memberikan ganti kerugian. Hal ini sesuai dengan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
Namun, hal tersebut tidak berlaku dalam dalam hal:
[6]adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi;
disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Selain itu, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
[7] Untuk kecelakaan lalu lintas ringan, ganti kerugian dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
[8]
Selain tanggung jawab perdata, dalam UU LLAJ juga diatur mengenai pertanggungjawaban pidana pengemudi kendaraan bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,
[9] atau yang
sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang baik yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas maupun tidak.
[10]
Oleh karena itu, berdasarkan UU LLAJ, maka setiap pengemudi, termasuk pengemudi ambulans, baik secara pidana maupun perdata dapat dimintai tanggung jawab dan ganti rugi apabila terbukti kelalaiannya menyebabkan kerugian bagi orang lain, atau kecelakaan lalu lintas, atau apabila sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
Namun, perlu diingat bahwa hal tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut untuk membuktikan pengemudi ambulans telah lalai atau sengaja mengemudi dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dan juga membuktikan bahwa kerugian yang Anda alami diakibatkan oleh kelalaian atau kesengajaan tersebut.
Selain itu, harus dipastikan bahwa Anda tidak lalai melaksanakan kewajiban hukum untuk memberikan hak utama kepada ambulans (yang juga diasumsikan sedang mengangkut orang sakit) untuk didahulukan. Dari cerita Anda, dijelaskan bahwa keadaan jalan sempit dan macet sehingga hampir tidak ada ruang untuk menepi untuk bisa memberikan kesempatan bagi ambulans tersebut untuk didahulukan. Hal tersebut nantinya harus dibuktikan dengan saksi-saksi untuk mendukung dalil-dalil yang Anda sampaikan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 135 ayat (3) UU LLAJ
[2] Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ
[3] Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ
[4] Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ
[5] Pasal 229 ayat (5) UU LLAJ
[6] Pasal 234 (3) UU LLAJ
[7] Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ
[8] Pasal 236 ayat (2) UU LLAJ