Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Membedakan Legal Aid dan Pro Bono
Bahwa betul masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat, dapat mendapatkan jasanya secara gratis. Ada dua cara untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis, pertama meminta bantuan hukum (legal aid) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat (pro bono). Perlu kita pahami terlebih dulu perbedaannya.
Maka perlu dipahami dan dibedakan terlebih dahulu definisi tersebut. Menurut
Luhut M.P. Pangaribuan dalam artikel
Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum (Legal Aid), bantuan hukum merupakan derma atau kebijakan bidang kesejahteraan sosial dari pemerintah, sementara pro bono berasal dari
value system para advokat yang harus menjaga kehormatan profesinya itu.
Meminta Bantuan Hukum (Legal Aid) Kepada LBH dan Organisasi Masyarakat
Bantuan Hukum (legal aid) diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non-litigasi. Pemberi bantuan hukum memberikan bantuan hukum yang meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
[1]
Legal aid diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.
[2]
Jika melihat secara cermat, legal aid lebih spesifik karena terbatas kepada
pemberi bantuan hukum, yaitu adalah
lembaga bantuan hukum (“LBH”) atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan dan melaksanakan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011, syaratnya adalah:
[3]berbadan hukum;
terakreditasi berdasarkan UU 16/2011;
memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
memiliki pengurus; dan
memiliki program Bantuan Hukum.
Menkumham mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan, serta melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum.
[4]
Jika Anda tidak mampu membutuhkan bantuan hukum dari LBH atau organisasi kemasyarakatan sebagai pemberi bantuan hukum, maka Anda disebut sebagai
Penerima Bantuan Hukum yaitu setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri (meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan).
[5]
Adapun untuk memperoleh legal aid ini, pemohon (penerima bantuan hukum) harus memenuhi syarat-syarat:
[6]mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, berarti untuk mendapatkan legal aid (bantuan hukum) dari pengacara di LBH atau organisasi kemasyarakatan harus memenuhi syarat di atas salah satunya adalah surat keterangan miskin. Lalu bagaimana untuk pro bono (meminta bantuan hukum kepada advokat)?
Meminta Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Advokat (Pro Bono)
Apabila melihat kembali perbedaan definisi antara legal aid dan probono pada penjelasan di atas akan jelas terlihat bahwa pro bono diberikan oleh advokat di mana-pun ia berada (tidak terbatas pada LBH atau organisasi kemasyarakatan).
Pengaturan mengenai
pro bono ini mengacu pada
UU 18/2003,
PP 83/2008, dan
Peraturan Peradi 1/2010. Ketiga peraturan tersebut menyebutkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
[7]
Pencari keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.
[8]
Untuk memperoleh pro bono, pencari keadilan mengajukan permohonan tertulis atau lisan yang ditujukan:
[9]langsung kepada advokat; atau
melalui organisasi advokat; atau
melalui LBH.
Permohonan tertulis tersebut sekurang-kurangnya harus memuat:
[10]nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan
uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Dengan demikian dapat dilihat bahwa untuk mendapatkan legal aid (bantuan hukum) atau probono dari advokat, memang membutuhkan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang, hal itu sebagai syarat untuk mendapatkan jasa hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU 16/2011
[3] Pasal 1 angka 3 dan Pasal 8 UU 16/2011
[4] Pasal 7 ayat (1) UU 16/2011
[5] Pasal 1 angka 2 dan Pasal 5 UU 16/2011
[6] Pasal 14 ayat (1) UU 16/2011
[7] Pasal 22 ayat (1) UU 18/2003, Pasal 2 PP 83/2008 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Peradi 1/2010
[8] Pasal 1 angka 4 PP 83/2008
[9] Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) PP 83/2008
[10] Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PP 83/2008