KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Agar Manager HRD Bisa Beracara di PHI

Share
Ketenagakerjaan

Syarat Agar Manager HRD Bisa Beracara di PHI

Syarat Agar Manager HRD Bisa Beracara di PHI
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Syarat Agar Manager HRD Bisa Beracara di PHI

PERTANYAAN

Di Pengadilan Hubungan Industrial sering yang menjadi kuasa hukum pihak pengusaha adalah manager HRD. Adakah syarat-syarat khusus kalau manager HRD bukan sarjana hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”) disebutkan bahwa serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) untuk mewakili anggotanya. Jadi, menurut UU 2/2004, organisasi pengusaha dapat mewakili pengusaha sebagai kuasa hukum di PHI. Lebih jauh simak artikel Legalitas Kuasa Hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial.

     

    KLINIK TERKAIT

    Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti

    Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti

    Lalu, apa dasar hukum Manajer HRD/Personalia dapat mewakili pihak pengusaha/perusahaan di PHI?

     

    Mengutip artikel Legalitas Kuasa Hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial dan Kuasa dalam Perburuhan: Bukan Advokat? Tidak Masalah!, bahwa dengan dinyatakannya Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004 sebenarnya tidak menjadi masalah jika Manajer HRD/Personalia hadir di PHI sebagai wakil dari pihak perusahaan.

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hal yang sama juga ditegaskan Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam makalah berjudul Temuan Permasalahan Hukum Pada Perdata Khusus yang disampaikan pada Rakernas Mahkamah Agung Tahun 2009, Mohammad Saleh menyatakan bahwa Manajer Personalia boleh mewakili pihak perusahaan di persidangan PHI bilamana mendapat kuasa dari Direksi.

     

    Jadi, Manajer HRD/Personalia dapat mewakili pihak perusahaan di persidangan PHI jika mendapat kuasa dari Direksi, dan orang yang bersangkutan tidak harus seorang sarjana hukum.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004
     

    Tags

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!