Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Siapa yang Berhak dan Tidak Berhak Mendapat Remisi? yang dipublikasikan pertama kali pada Senin, 30 April 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu Remisi?
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[1] Jadi kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh narapidana dan anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan.
Narapidana yang dimaksud adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan. Sedangkan anak yang dimaksud adalah anak yang telah berumur 14 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.[2]
Jenis-Jenis Remisi
Remisi terdiri atas: [3]
Remisi umum
Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Remisi khusus
Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Selain remisi di atas, narapidana dan anak juga dapat diberikan:[4]
Remisi kemanusiaan
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana: [5]
- yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun;
- berusia di atas 70 tahun; atau
- menderita sakit berkepanjangan
Remisi tambahan
Remisi tambahan kepada narapidana dan anak apabila yang bersangkutan: [6]
- berbuat jasa pada negara;
- melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
- melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
Dengan demikian, dalam konteks pertanyaan Anda, remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus adalah remisi umum.
Besaran Remisi bagi Narapidana dan Anak
Lantas berapa remisi 17 Agustus atau remisi umum itu? Besarnya remisi umum yaitu: [7]
- 1 bulan bagi narapidana dan anak yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan; dan
- 2 bulan bagi narapidana dan anak yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Untuk remisi khusus, besarannya adalah:[8]
- 15 hari bagi narapidana dan anak yang telah menjalani pidana selama 6 – 12 bulan; dan
- 1 bulan bagi narapidana dan anak yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Adapun besarnya remisi tambahan adalah:
- 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan, bagi narapidana yang berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara dan mendonorkan darah dan/atau organ tubuh bagi orang lain yang membutuhkan.[9]
- 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan bagi narapidana yang membantu kegiatan pembinaan di lapas atau LPKA yang terdiri atas menjadi pemuka di lapas atau koordinator kegiatan di lapas/LPKA dan/atau ikut menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh kerusuhan, huru hara, bencana alam terhadap lapas/LPKA atau wilayah di sekitarnya.[10]
Sedangkan besaran remisi kemanusiaan bagi narapidana dan anak adalah sebesar usulan remisi umum pada tahun berjalan.[11]
Menjawab pertanyaan Anda, pihak-pihak yang berhak mendapatkan remisi adalah setiap narapidana dan anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Syarat Remisi bagi Narapidana
Secara umum, remisi dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:[12]
- Narapidana berkelakuan baik
Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
- telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik.
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Jika Narapidana tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu: [13]
- bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
- telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
- telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
-
- kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia, atau
- tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Dilihat dari ketentuan persyaratan, maka narapidana yang tidak berhak diberikan remisi adalah narapidana yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Selain itu, yang tidak berhak mendapatkan remisi adalah narapidana yang: [14]
- sedang menjalani cuti menjelang bebas; dan
- sedang menjalani pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi.
Syarat Remisi bagi Anak
Remisi dapat diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Anak yang telah memenuhi syarat: [15]
- berkelakuan baik;
yang dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
- telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik.
- telah menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan; dan
- belum berumur 18 tahun.
Dilihat dari ketentuan persyaratan, maka anak yang tidak berhak diberikan remisi adalah anak yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Selain itu, yang tidak berhak mendapatkan remisi adalah anak yang: [16]
- sedang menjalani cuti menjelang bebas; dan
- sedang menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang syarat remisi dan besarannya bagi narapidana, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
- Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
[2] Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Permenkumham 7/2022
[3] Pasal 3 Permenkumham 3/2018
[4] Pasal 4 Permenkumham 7/2022
[5] Pasal 29 ayat (1) Permenkumham 7/2022
[6] Pasal 32 Permenkumham 7/2022 (“Keppres 174/1999”)
[8] Pasal 5 ayat (1) Keppres 174/1999
[9] Pasal 36 ayat (1) jo. Pasal 33 jis. Pasal 32 Permenkumham 7/2022
[10] Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 35 ayat (1) Permenkumham 7/2022
[11] Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) Permenkumham 7/2022
[13] Pasal 34A ayat (1) PP 99/2012
[14] Pasal 6 Permenkumham 7/2022
[15] Pasal 13 Permenkumham 3/2018
[16] Pasal 14 Permenkumham 3/2018