Saya telah menikah dengan suami yang berkewarganegaraan Amerika. Pernikahan kami dilangsungkan pada tahun 2008 di Indonesia. Saya masih mempertahankan kewarganegaraan Indonesia saya. Belakangan ini, suami beberapa kali melontarkan niatnya untuk menjadi warga negara Indonesia. Oleh karena itu, saya berniat untuk menanyakan persyaratan dan cara yang dapat suami saya tempuh untuk menjadi WNI. Mohon bantuannya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pedoman tentang syarat menjadi WNI karena perkawinan diatur dalam Permenkumham 36/2016 yang memuat kerangka hukum dan pedoman untuk warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan Permenkumham 36/2016, warga negara asing yang ingin menjadi WNI mengajukan permohonan kepada menteri secara elektronik melalui laman resmi Ditjen AHU.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel yang ditulis oleh Nayara Advocacy dengan judul Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia yang pertama kali dipublikasikan pada 26 Oktober 2017.
Sebelum membahas syarat menjadi warga negara Indonesia, penting untuk diketahui bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh melalui pewarganegaraan yang dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Ditjen AHU”).
Pemohon Pewarganegaraan Indonesia
Selain harus memenuhi syarat menjadi warga negara Indonesia, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pemohon. Terkait hal ini, secara umum UU Kewarganegaraan mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan Indonesia dapat diajukan oleh pemohon dengan kriteria:
orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (“WNI”);[1]
orang asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia;[2]
WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan ingin memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.[4]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pengajuan permohonan pewarganegaraan untuk setiap kriteria pemohon memiliki prosedur dan tahapan yang berbeda. Sehubungan dengan pertanyaan Anda di atas, maka dalam hal ini pengajuan permohonan pewarganegaraan suami Anda masuk dalam kategori permohonan pewarganegaraan orang asing yang kawin dengan orang Indonesia.
Adapun syarat menjadi warga negara Indonesia, tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kawin, dan prosedur pemberiannya akan dijelaskan di bawah ini.
Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat WNA menjadi WNI yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
sehat jasmani dan rohani;
dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin
Pedoman tentang syarat menjadi WNI karena perkawinan diatur dalam Permenkumham 36/2016 yang memuat kerangka hukum dan pedoman untuk warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan Permenkumham 36/2016, warga negara asing yang ingin menjadi WNI mengajukan permohonan kepada menteri secara elektronik melalui laman resmi Ditjen AHU.[5]
Terkait syarat menjadi warga negara Indonesia yang harus dipenuhi, pada saat mengajukan permohonan, Pemohon mengunggah dokumen-dokumen sebagai berikut.[6]
Data diri pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya, yang terdiri dari:
fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Data diri pasangan pemohon yang meliputi:
fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
fotokopi KTP yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten/kota;
Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (bagi umat muslim) pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang tempat dilangsungkannya perkawinan.
Asli surat keterangan dari lembaga-lembaga berikut;
kantor imigrasi di tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
surat keterangan catatan kepolisian pemohon yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
perwakilan diplomatik negara asal pemohon yang menerangkan jika pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan dari negara asalnya; dan
rumah sakit pemerintah yang menerangkan kesehatan jasmani dan rohani pemohon.
Enam lembar pas foto terbaru pemohon ukuran paspor (ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan).
Asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi WNI (biaya permohonan tersebut ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per permohonan).
Setelah mengajukan permohonan secara elektronik, Pemohon wajib menyampaikan dokumen di atas secara fisik kepada menteri melalui Ditjen AHU dengan disertai surat pernyataan kebenaran isi dokumen fisik yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal permohonan secara elektronik diterima.[7]
Prosedur Pemberian Status Warga Negara karena Kawin
Setelah menerima dokumen fisik terkait syarat menjadi warga negara Indonesia sebagaimana diterangkan, menteri memiliki waktu 10 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan tersebut terhitung sejak dokumen fisik diterima.[8]
Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan dokumen fisik, menteri memberitahukan dan meminta pemohon untuk melengkapi kekurangan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan. Jika tidak, permohonan ditolak dan pemberitahuan penolakannya disampaikan kepada pemohon secara elektronik. Namun, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru di lain waktu.[9]
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan, permohonan pewarganegaraan dinyatakan lengkap, menteri selanjutnya menetapkan keputusan mengenai memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan menyampaikannya secara elektronik kepada pemohon dan perwakilan negara asal pemohon.[10] Di samping itu, menteri juga akan mengumumkan nama pemohon yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.[11]
Terakhir, pemohon diwajibkan mengembalikan dokumen yang berkaitan dengan statusnya sebagai warga negara asing kepada instansi yang berwenang dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan menteri.[12]
Setelah mendapatkan status WNI, tahapan berikutnya yang harus dilalui adalah pembuatan KTP untuk WNI yang persyaratan dan prosedurnya ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dinas Dukcapil”) di mana pemohon berdomisili.
Demikian jawaban dari kami perihal syarat menjadi warga negara Indonesia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.