Bagaimana mendapatkan izin usaha untuk kegiatan distributor pakaian?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Saat ini, pemerintah telah menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha. Perizinan berusaha berbasis risiko tersebut dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, yaitu risiko tinggi, menengah, dan rendah.
Usaha distributor pakaian dapat diklasifikasikan dalam KBLI 46412 tentang perdagangan besar pakaian. Lalu, apa perizinan berusaha yang diperlukan dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sistem Perizinan Berusaha
Saat ini, pemerintah telah menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha. Hal ini berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang dengan UU Cipta Kerja, bahwa perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
Berdasarkan penilaian tingkat dan penilaian potensi terjadinya bahaya tersebut, maka risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, menengah, atau tinggi,[1] dengan ketentuan perizinan berusaha sebagai berikut:
Kegiatan usaha berisiko rendah
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah adalah pemberian Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.[2] NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kegiatan usaha berisiko menengah
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah terdiri dari kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.[4]
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah adalah NIB dan sertifikat standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.[5]
Sementara itu, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi adalah NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[6]
Selanjutnya, jika kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standardisasi produk, pemerintah pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.[7]
Kegiatan usaha berisiko tinggi
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi adalah berupa NIB dan izin. Izin yang dimaksud di sini adalah persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.[8]
Namun, jika kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.[9]
Proses perizinan berusaha tersebut dilakukan melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) yaitu sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.[10]
Adapun, salah satu sektor usaha yang termasuk dalam sistem OSS RBA adalah perdagangan.[11]
Perizinan Berusaha Perdagangan Besar Pakaian
Berdasarkan LampiranPeraturan BPS 2/2020 (hal. 393), pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan besar pakaian dapat menggunakan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 46412.
KBLI 46412 mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos kaki.
Pada Lampiran II– Sektor Perdagangan butir A angka 43 PP 5/2021 disebutkan bahwa KBLI 46412 termasuk kegiatan usaha dengan risiko rendah. Selain itu, kegiatan usaha ini dapat dilakukan oleh pelaku usaha dengan skala mikro, kecil, menengah, dan besar.
Oleh karena itu, untuk menjadi distributor pakaian, Anda dapat mengajukan perizinan berusahanya melalui sistem OSS terbaru atau OSS RBA. Mengingat tingkat risiko kegiatan usaha ini adalah rendah, maka perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB.
Adapun, kewajiban perizinan berusaha bagi distributor pakaian adalah:
Menerapkan K3L.
Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai barang yang akan didistribusikan.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pemerintah pusat.
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.