Menyambung Pasal 74 ayat (5) UU Paten, apakah ada syarat dan prosedur khusus yang mengatur tentang pengalihan hak paten?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak atas paten tersebut harus disertai dokumen asli paten berikut hak lain yang berkaitan dengan paten. Selain itu, segala bentuk pengalihan hak atas paten harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.[1]
Jika pengalihan hak atas paten tidak sesuai dengan ketentuan, segala hak dan kewajiban masih melekat pada pemegang paten.[2]
Patut dicatat, pengalihan hak tidak menghapus hak inventor selaku pemegang paten untuk tetap dimuat nama dan identitasnya dalam sertifikat paten.[3]
Pengalihan paten harus dicatatkan dalam daftar umum paten serta diumumkan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”).[4]
Permohonan pencatatan pengalihan paten harus memenuhi syarat:[5]
melengkapi dokumen permohonan pencatatan pengalihan paten; dan
melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya.
Khusus untuk pemohon pencatatan pengalihan paten karena pewarisan harus melampirkan dokumen kelengkapan:[6]
petikan atau salinan dokumen paten atau fotokopi sertifikat paten dan dokumen paten;
surat kematian pemegang paten;
salinan surat tanda bukti sebagai ahli waris dalam bentuk penetapan waris dari pengadilan agama untuk yang beragama Islam, akta waris yang dibuat oleh notaris, atau penetapan waris yang dibuat oleh pengadilan negeri;
surat pernyataan ahli waris yang menunjuk salah seorang ahli waris untuk mengurus permohonan pencatatan pengalihan paten dalam hal ahli waris lebih dari 1 orang;
surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
surat pernyataan pemegang paten bahwa paten tidak diberikan lisensi kepada pihak lain secara eksklusif, tidak dijadikan objek jaminan fidusia, dan bukan merupakan paten yang dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara atau paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Pemohon pencatatan pengalihan paten karena perjanjian tertulis harus melampirkan dokumen kelengkapan:[10]
petikan atau salinan dokumen paten atau fotokopi sertifikat paten dan dokumen paten;
bukti pencatatan perjanjian lisensi, jika paten telah dilisensikan kepada pihak lain;
fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
fotokopi peraturan presiden mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah, dalam hal paten dilaksanakan oleh pemerintah.
Pemohon pencatatan pengalihan paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melampirkan dokumen kelengkapan:[11]
petikan atau salinan dokumen paten atau fotokopi sertifikat paten dan dokumen paten;
salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bukti pengalihan paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
surat pernyataan penerima paten mengenai pelepasan paten, jika penerima paten melakukan pelepasan paten;
bukti pencatatan perjanjian lisensi, jika telah dilisensikan kepada pihak lain;
fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
fotokopi peraturan presiden mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah, dalam hal paten dilaksanakan oleh pemerintah.
Prosedur Permohonan Pencatatan Pengalihan Paten
Pemohon mengajukan permohonan pencatatan pengalihan paten secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan di atas yang dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.[12]
nama dan alamat lengkap kuasanya dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.
Menkumham melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.[14]
Dalam hal persyaratan belum lengkap, Menkumham memberitahukan secara tertulis ke pemohon atau kuasanya untuk melengkapi persyaratan maksimal 60 hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan persyaratan.[15]
Jika pemohon atau kuasanya tidak melengkapi persyaratan, permohonan pencatatan pengalihan paten dianggap ditarik kembali, namun biaya yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali. Permohonan yang ditarik kembali dapat diajukan kembali.[16]
Dalam hal persyaratan dinyatakan lengkap, Menkumham melakukan pencatatan pengalihan paten dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.[17]
Menkumham mengumumkan dalam media elektronik dan/atau nonelektronik serta memberitahukan pencatatan itu ke pemohon atau kuasanya maksimal 30 hari kerja terhitung sejak pencatatan.[18]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten