Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ada Bekas Coretan di Surat Wasiat, Tetapkah Sah? yang dibuat oleh Togar S.M., Sijabat, S.H., M.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 9 Maret 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Jika mengacu kepada permasalahan Anda, nenek Anda sudah meninggal dan ahli warisnya pada dasarnya hanya dua orang, yaitu ibu dan tante Anda, sebelum Anda kemudian mengklaim mendapatkan wasiat. Tidak dijelaskan, apa saja yang menjadi harta nenek Anda pada saat surat wasiat dibuat. Namun anggaplah harta yang akan diberikan itu tidak melanggar batas pembagian warisan (legitieme portie).
Berhubung keberadaan surat wasiat berisi warisan tersebut disangkal oleh keluarga tante Anda, bahkan dicurigai suami dan anak-anaknya telah membubuhkan coretan, ada perlunya kita mengetahui terlebih dahulu apa arti wasiat dan syarat-syarat yang dipenuhi agar surat wasiat itu mempunyai kekuatan hukum.
Seputar Surat Wasiat
Ketentuan Pasal 875 KUH Perdata menerangkan bahwa testamen atau surat wasiat adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
Artinya, surat wasiat merupakan kehendak sepihak dari si pemilik harta tentang pembagian harta, yang dibuat pada saat dia masih hidup. Namun, hukum mengatur secara tegas syarat-syarat yang harus dipenuhi agar surat wasiat itu sah dan tidak akan dipermasalahkan di kemudian hari.
Jenis-Jenis Surat Wasiat
Menyoal soal surat wasiat lebih lanjut, Irma Devita dalam Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 50-51), menerangkan bahwa terdapat empat macam bentuk wasiat dalam hukum perdata.
- Wasiat Rahasia (Geheim), yaitu wasiat yang dibuat dengan dihadiri oleh empat orang saksi. Wasiat tidak harus ditulis tangan oleh (calon) pewaris, namun harus ditandatangani sendiri oleh si pembuat waris disertai pernyataan bahwa kertas/sampul itu berisi wasiatnya. Wasiat yang bersifat rahasia itu kemudian diserahkan kepada notaris untuk disimpan olehnya. Notaris kemudian membuat Akta Penjelasan (Acta Superscriptie) pada bagian luar wasiat atau sampul wasiat yang tersegel.
- Wasiat Umum (Openbaar Testament), yaitu wasiat yang dibuat di hadapan notaris dan dua orang saksi.
- Wasiat Ditulis Sendiri (Olografis), yaitu wasiat yang seluruhnya ditulis dan ditandatangani sendiri oleh si pembuat wasiat. Agar wasiat tersebut dapat diketahui secara umum, pembuat wasiat membawa asli surat wasiat yang dibuat sendiri ke hadapan notaris untuk disimpan.
- Wasiat Darurat, yaitu wasiat yang dibuat oleh tentara, orang yang sedang berlayar, atau orang yang sedang dikarantina karena penyakit menular.
Ketentuan Surat Wasiat dalam Hukum Islam
Ketentuan surat wasiat bagi yang beragama Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Terkait ini, Pasal 195 KHI menerangkan ketentuan berikut.
- Wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris.
- Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
- Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
- Pernyataan persetujuan terhadap wasiat tersebut dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan notaris.
Baca juga: Syarat Formil dan Materiil Wasiat Menurut KUH Perdata
Jika dikembalikan kepada permasalahan Anda, ada titik lemah yang harus dijawab terlebih dahulu, yaitu dari siapa surat wasiat itu didapat? Apakah disimpan sendiri atau didapat dari notaris?
Dari pertanyaan tersebut, jika surat warisan didapat dari notaris yang menyimpannya, maka surat wasiat itu sah sebagai alat bukti yang kuat, sekalipun telah terdapat coretan. Namun jika tidak terdapat autentifikasi notaris, maupun syarat-syarat lain yang telah diuraikan di atas tidak terpenuhi, keabsahan surat wasiat yang Anda maksud dapat dipertanyakan.
Kemudian, jika didasarkan pada hukum Islam, tante Anda seharusnya menyetujui wasiat tersebut. Wasiat juga seharusnya hanya mencakup paling banyak sepertiga dari harta warisan.
Kemudian, mengingat yang keberatan dengan adanya surat wasiat Anda adalah tante kandung Anda sendiri, kami sarankan untuk menyelesaikannya dengan bermusyawarah. Ajaklah tante Anda bermusyawarah bersama, dengan menyertakan saksi-saksi dan/atau notaris yang memang mengetahui adanya surat wasiat dari nenek Anda. Hal ini juga akan menguatkan posisi Anda, jika wasiat tersebut memang absah.
Demikian jawaban kami terkait keabsahan surat warisan dengan coretan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Referensi:
Irma Devita Purnamasari. Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Bandung: Kaifa, 2012