KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Keterangan Dokter Online Apakah Sah?

Share
Ketenagakerjaan

Surat Keterangan Dokter Online Apakah Sah?

Surat Keterangan Dokter <i>Online</i> Apakah Sah?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol

Bacaan 10 Menit

Surat Keterangan Dokter <i>Online</i> Apakah Sah?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan, apakah surat dari aplikasi Halodoc atau sejenisnya, dapat dipakai sebagai bukti ke HR untuk izin sakit? Di dalam surat dokter online disebutkan diagnosa, jumlah hari istirahat yang diizinkan, nama dokter dan SIPP dokter. Surat sakit online apakah sah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara hukum, karyawan yang sakit tetap harus dibayar upahnya sepanjang sakitnya disertai dengan surat keterangan dokter. Namun, bisakah karyawan melampirkan surat dokter yang diperolehnya melalui konsultasi online sebagai surat keterangan sakit? Bagaimana legalitas surat keterangan yang dikeluarkan dari hasil konsultasi dokter secara online?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sahkah Pakai Surat Dokter Konsultasi Online untuk Izin Sakit? yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 8 November 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Perhitungan Pesangon PHK karena Sakit Berkepanjangan

    Perhitungan Pesangon PHK karena Sakit Berkepanjangan

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Penting untuk diketahui bahwa pekerja berhak atas cuti sakit. Hal ini sebagaimana ketentuan Perppu Cipta Kerja yang mengatur ketentuan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK atau pemutusan hubungan kerja kepada buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.[1]

    Bolehkah Memakai Surat Dokter Konsultasi Online sebagai Izin Sakit?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bolehkah karyawan yang sakit melampirkan surat dokter online yang dibuat oleh dokter yang ditemui dalam konsultasi online sebagai surat keterangan sakit?

    Sepanjang penelusuran kami, baik UU Ketenagakerjaan maupun PP Pengupahan tidak mengatur secara spesifik wujud dan cara memperoleh “keterangan dokter”. Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan hanya menyebutkan “sakit menurut keterangan dokter”. Dengan demikian, kami berpendapat surat keterangan dokter dari konsultasi online tersebut sah-sah saja.

    Namun, yang pasti, surat keterangan dokter hanya boleh diberikan oleh dokter yang telah memeriksa sendiri kebenaran kondisi pasien yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 KODEKI:

    Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

    Merujuk pada pasal tersebut, kami tekankan bahwa sebelum memberikan surat keterangan, dokter telah (wajib) memeriksa pasien yang bersangkutan terlebih dahulu.

    Legalitas Pemeriksaan Dokter via Konsultasi Online

    Selanjutnya, terkait keabsahan pemeriksaan dokter yang dilakukan melalui konsultasi online, Pasal 3 ayat (1) Perkonsil 74/2020 menerangkan bahwa praktik kedokteran sejak masa pandemi dapat dilakukan oleh dokter dan dokter gigi melalui tatap muka secara langsung dan/atau melalui aplikasi/sistem elektronik berupa telemedicine dengan memperhatikan komunikasi efektif.

    Dalam hal ini, yang dimaksud dengan “praktik kedokteran melalui aplikasi/sistem elektronik berupa telemedicine” ialah pelayanan konsultasi atau telekonsultasi yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi dengan menerapkan prinsip kerahasiaan pasien.[2]

    Pelayanan telekonsultasi tersebut dapat dilakukan dalam bentuk moda daring tulisan, suara, dan/atau video secara langsunguntuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam rangka penegakkan diagnosis, serta penatalaksanaan dan pengobatan pasien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

    Selain melakukan diagnosis, dokter juga dapat memberikan resep obat dan/atau alat kesehatan, dan surat keterangan sakit dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi.[4]

    Patut diperhatikan, dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran melalui telemedicineharus mempunyai Surat Tanda Registrasi (“STR”) dan Surat Izin Praktik (“SIP”) di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka secara hukum, dokter yang telah mempunyai STR dan SIP diperbolehkan memberikan surat keterangan sakit bagi pasien yang diperiksa melalui telekonsultasi/konsultasi online.

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, secara hukum karyawan yang sakit boleh melampirkan surat keterangan dokter yang diperolehnya melalui konsultasi online sebagai keterangan sakit, sepanjang keterangan yang diberikan dokter dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dalam hal ini berarti keterangan yang diberikan tersebut benar dan tidak dipalsukan, serta diberikan setelah diperiksa sendiri kebenarannya.

    Jika surat keterangan tersebut diberikan dokter yang tidak memeriksa sendiri kebenarannya, maka dokter yang bersangkutan dapat diadukan ke Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (“MKEK”) atas dugaan telah melanggar etika kedokteran, untuk selanjutnya diperiksa dan diadili oleh Divisi Kemahkamahan MKEK.[6]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait keabsahan surat dokter online sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    4. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

    REFERENSI

    1. Kode Etik Kedokteran Indonesia, yang diakses pada 25 Juli 2024, pukul 10.00 WIB;
    2. Pedoman Organisasi dan Tata Laksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia, yang diakses pada 25 Juli 2024, pukul 10.30 WIB.

    [1] Pasal 81 angka 43 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 3 ayat (2) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia (“Perkonsil 74/2020”)

    [3] Pasal 3 ayat (3) Perkonsil 74/2020

    [4] Pasal 8 ayat (2) Perkonsil 74/2020

    [5] Pasal 3 ayat (4) Perkonsil 74/2020

    [6] Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3) Pedoman Organisasi dan Tata Laksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia

    Tags

    kesehatan
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Terhindar dari Penipuan Mobil Skema Segitiga

    24 Jul 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!