Dari manakah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi dalam hal penggusuran tanah oleh pemerintah untuk pembangunan? Sering kali kalau terjadi seperti itu proses pembayarannya lama. Apa saja komponen yang harus dibayarkan?
Pihak yang Berhak (warga masyarakat penguasa atau pemilik tanah yang akan diberikan ganti kerugian oleh pemerintah) wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:
a.tanah;
b.ruang atas tanah dan bawah tanah;
c.bangunan;
d.tanaman;
e.benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
f.kerugian lain yang dapat dinilai.
Biaya ganti kerugian sebagai bagian dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu berasal dari APBN dan/atau APBD. Sedangkan dalam hal Instansi yang memerlukan tanah Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, perlu Anda ketahui pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku Instansi yang memerlukan tanah yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota. Yang akan dibayar kembali melalui APBN dan/atau APBD setelah proses pengadaan tanah selesai.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perlu diketahui, penggusuran tanah oleh pemerintah untuk pembangunan yang Anda maksud ini dikenal dengan nama Pengadaan Tanah. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.[1]
Yang dimaksud dengan Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.[2] Dengan kata lain, pihak yang berhak itu adalah warga masyarakat penguasa atau pemilik tanah yang akan diberikan ganti kerugian oleh pemerintah.
Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah
Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[3] Yang dimaksud dengan Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.[4]
a.inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b.penilaian Ganti Kerugian;
c.musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
d.pemberian Ganti Kerugian; dan
e.pelepasan tanah Instansi.
Berfokus pada pertanyaan Anda, kami akan bahas soal penilaian dan pemberian ganti kerugian.
Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:[6]
a.tanah;
b.ruang atas tanah dan bawah tanah;
c.bangunan;
d.tanaman;
e.benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
f.kerugian lain yang dapat dinilai.
Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan dengan berita acara. Nilai Ganti Kerugian ini menjadi dasar musyawarah penetapan Ganti Kerugian.[7]
Dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena Pengadaan Tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya.[8]
Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:[9]
a.uang;
b.tanah pengganti;
c.permukiman kembali;
d.kepemilikan saham; atau
e.bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah diberikan langsung kepada Pihak yang Berhak.[10]
Pada saat pemberian Ganti Kerugian Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian wajib:[11]
a.melakukan pelepasan hak; dan
b.menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
Sumber Dana Pengadaan Tanah
Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”).[12]
Dalam hal Instansi yang memerlukan tanah Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[13]
Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Instansi dan dituangkan dalam dokumen penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diatur dengan Peraturan Presiden.[15]
Pasal 117 dan Pasal 118 Perpres 71/2012 juga mengatur sejalan dengan ketentuan dalam UU 2/2012 sebagai berikut :
Pasal 117 Perpres 71/2012:
Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 118 Perpres 71/2012:
(1)Dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Perlu diketahui bahwa Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat bersumber terlebih dahuludari dana Badan Usaha selaku Instansi yang memerlukan tanah yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota. Pendanaan Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha ini dibayar kembali oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota melalui APBN dan/atau APBD setelah proses pengadaan tanah selesai. Pembayaran kembali tersebut dapat berupa perhitungan pengembalian nilai investasi.[16]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, biaya ganti kerugian sebagai bagian dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu berasal dari APBN dan/atau APBD. Sedangkan dalam hal Instansi yang memerlukan tanah Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.