Apakah hukum suami mengungkit masa lalu istri ke orang tuanya termasuk dalam talak? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Secara hukum talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Menceritakan atau mengungkit masa lalu istri kepada orang tua istri atau mertua Anda bukanlah penjatuhan talak. Hal ini karena tindakan tersebut tidak memenuhi persyaratan penjatuhan talak berdasarkan hukum yang berlaku.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengungkit Masa Lalu Istri kepada Mertua, Termasuk Talak? yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Oktober 2020.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab apakah hukum suami mengungkit masa lalu istri sama dengan talak, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, kami asumsikan para pihak dalam kasus ini beragama Islam dan menikah dengan mengikuti ketentuan dalam hukum Islam. Sehubungan dengan itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan ketentuan hukum Islam yang berlaku di Indonesia.
Definisi Talak
Ada dua poin penting yang akan kami bahas terkait pertanyaan Anda, yakni talak dan adakah kaitan suami mengungkit masa lalu istri dengan talak.
Pertama, soal talak. Menurut Ibrahim Muhammad Al-Jamal, sebagaimana yang dikutip oleh Mardani dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia (hal. 145) talak adalah memutuskan tali perkawinan yang sah baik seketika atau di masa mendatang oleh pihak suami dengan menggunakan kata-kata tertentu atau cara lain yang menggantikan kedudukan kata-kata tersebut.
Sedangkan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, KHI mendefinisikan talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana yang dijelaskan dalam KHI.[1]
Lebih lanjut, penjatuhan talak oleh suami diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Merujuk pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Apabila talak diucapkan di luar pengadilan, hukumnya hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum negara. Akibatnya, ikatan perkawinan antara suami–istri yang terlibat belum putus secara hukum.
Permohonan Talak oleh Suami
Sebagai bentuk perlindungan negara terhadap istri dan untuk menjamin kepastian hukum terhadap status perkawinan, penjatuhan talak oleh suami tidak dapat dilakukan sembarangan. Talak hanya dapat dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama.[2]
Lebih lanjut, harus ada cukup alasan yang dapat menjadi dasar dijatuhkannya talak oleh suami, yakni sebagai berikut:[3]
Istri berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
Istri meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
Istri mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan suami.
Istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Istri murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Dengan demikian, tidak dibenarkan apabila suami menggunakan alasan-alasan di luar alasan di atas dalam permohonan menjatuhkan talak.
Kedua, hukum suami mengungkit masa lalu istri dan apakah hal tersebut sama dengan talak. Berdasarkan paparan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa apabila suami menceritakan atau mengungkit masa lalu istri kepada orang tua istri, hal tersebut bukan merupakan penjatuhan talak.
Hal ini dikarenakan tindakan mengungkit atau menceritakan masa lalu istri tidak memenuhi persyaratan dalam penjatuhan talak berdasarkan hukum yang berlaku.
Apabila ternyata pada saat suami mengungkit masa lalu istri, suami menyatakan pada istrinya bahwa ia menceraikan istrinya, maka secara hukum, talak tersebut baru berlaku mengikat setelah talak dijatuhkan di depan Pengadilan Agama.
Dengan demikian, atas perbuatan yang Anda jelaskan dalam pertanyaan, talak tidak jatuh dan tidak terjadi pemutusan hubungan suami-istri.
Demikian jawaban dari kami terkait persoalan suami selalu mengungkit masa lalu istri dan adakah kaitannya dengan talak sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.