KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Suami Ingin Kembali ke Agama Semula Setelah Menikah Secara Islam

Share
Keluarga

Suami Ingin Kembali ke Agama Semula Setelah Menikah Secara Islam

Suami Ingin Kembali ke Agama Semula Setelah Menikah Secara Islam
Try Indriadi, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Suami Ingin Kembali ke Agama Semula Setelah Menikah Secara Islam

PERTANYAAN

Seorang pria dan seorang wanita menikah secara Islam di mana tadinya si pria beragama Katolik, tetapi setelah perkawinan itu si pria ingin kembali ke agamanya semula, dan disetujui istrinya. Langkah apa yang harus dilakukan mereka?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada satu sisi, hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya itu merupakan hak asasi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Jadi, setiap orang berhak untuk memeluk agama apapun yang dia yakini.

    Ā 

    Namun, pada sisi lain, dalam konteks cerita Anda tersebut, maka ada sisi hukum lain yang juga relevan untuk dibahas. Yaitu masalah penyelundupan hukum dalam perkawinan pasangan berbeda agama. Pasalnya, keinginan si pria/suami untuk kembali kepada agama Katolik setelah melakukan perkawinan secara Islam, bisa dianggap sebagai niat untuk melakukan penyelundupan hukum oleh pasangan beda agama.

    Ā 

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Ini Hukumnya

    Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Ini Hukumnya

    Sebagaimana diungkapkan Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata dalam artikel Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama, ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan, yaitu:

    1. meminta penetapan pengadilan,

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2. perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama,

    3. penundukkan sementara pada salah satu hukum agama, dan

    4. menikah di luar negeri.

    Ā 

    Seperti dijelaskan Wahyono Darmabrata, penundukkan diri sementara pada salah satu agama adalah salah satu cara yang populer ditempuh pasangan beda agama saat melangsungkan perkawinan. Hal ini utamanya dilakukan karena pasangan berbeda agama tersebut sulit melangsungkan perkawinan yang sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lebih jauh, baca Kawin Beda Agama Menurut Hukum Indonesia.

    Ā 

    Berdasarkan penjelasan di atas, kami tidak dapat memberikan pendapat mengenai hal apa yang harus dilakukan teman Anda atau pasangan tersebut. Tentunya, kembali kepada hati nurani, niat dan keyakinan masing-masing individu mengenai keputusan yang bersangkutan untuk memeluk agama tertentu.

    Ā 

    Berikut ini adalah beberapa artikel jawaban kami sebelumnya yang bisa menjadi referensi tambahan bagi teman Anda:

    -Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Hukum Perceraian untuk Nikah Beda Agama;

    -Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Pindah Agama dan Syarat Mendaftar di Catatan Sipil;

    -Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā  Bisakah Menceraikan Istri Karena Pindah Agama?

    Ā 

    Sekian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 
    Dasar hukum:
    1.Ā Ā Ā Ā Ā  Undang-Undang Dasar Tahun 1945

    2.Ā Ā Ā Ā Ā  Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanĀ 

    Tags

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!