Jika terjadi pembentukan PT baru yang terjadi karena proses joint venture yang terjadi di antara PT swasta dengan BUMN, dengan komposisi saham BUMN 55% dan PT swasta 45%, apakah PT baru bentukan dari proses joint venture ini sifatnya menjadi PT swasta atau BUMN?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pembentukan PT baru yang terjadi karena proses joint venture antara PT swasta dengan BUMN, dengan komposisi saham BUMN 55% dan PT Swasta 45%, dikategorikan sebagai Anak Perusahaan BUMN dan bukan merupakan BUMN atau PT swasta.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Karakteristik BUMN
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu, perlu Anda pahami konsep Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), perusahaan perseroan (perseroan) dan anak perusahaan BUMN.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN, yang dimaksud dengan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN terdiri dari persero dan perusahaan umum (perum).[1] Persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan yang modalnya terbagi dalam saham yang diatur dalam UU BUMN.[2] Secara detail, persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (“PT”) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara yang bersifat profit oriented.[3] Dalam hal pendiriannya, BUMN harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU BUMN danPP 45/2005 dan PP 72/2016.
Perusahaan Joint Venture BUMN dan PT Swasta
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen BUMN PER-04/MBU/06/2020, yang dimaksud dengan anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnyadimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. Salah satu bentuk kerjasama BUMN adalah perusahaan patungan (joint venture company)[4] yang dapat dilakukan melalui pendirian perusahaan baru, bersama Lembaga Pengelola Investasi atau perusahaan patungan.[5]
Berdasarkan penjelasan tersebut, serta merujuk pada pertanyaan singkat yang Anda sampaikan, bahwa pembentukan PT baru yang terjadi karena proses joint venture diantara PT swasta dengan BUMN, dengan komposisi saham BUMN 55% dan PT swasta 45%, dikategorikan sebagai anak perusahaan BUMN dan bukan merupakan BUMN atau PT swasta.
Hal tersebut memenuhi kriteria anak perusahaan BUMN, di antaranya:
salah satu pendirinya merupakan BUMN, dan
BUMN tersebut memiliki saham mayoritas, sekaligus sebagai pemegang saham pengendali dalam perseroan terbatas tersebut.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tatacara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-07/Mbu/04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/Mbu/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara