Bolehkah Mempekerjakan Office Boy dengan Status Outsourcing?
Bacaan 5 Menit
PERTANYAAN
Selamat siang. Bolehkah suatu perusahaan memperkerjakan pekerja office boy dengan status outsourcing? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 5 Menit
Selamat siang. Bolehkah suatu perusahaan memperkerjakan pekerja office boy dengan status outsourcing? Terima kasih.
Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa yang Anda maksud dengan outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan oleh perusahaan kepada perusahaan lain.
Pengaturan mengenai outsourcing, kita dapat merujuk kepada Pasal 64 jo. Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang mengatur mengenai penyerahan sebagian pekerjaan oleh perusahaan kepada perusahaan lainnya. Berdasarkan Pasal 64 jo. Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Berdasarkan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Di dalam penjelasan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.
Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan outsourcing kemudian diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (“Permenakertrans 19/2012”). Di dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Permenakertrans 19/2012 ditegaskan bahwa pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Kegiatan jasa penunjang tersebut meliputi:
a. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
b. usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);
c. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan);
d. usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan
e. usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
Berdasarkan Permenakertrans 19/2012 di atas, dapat dilihat bahwa telah ada pembatasan mengenai pekerjaan apa saja yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Terkait pertanyaan Anda mengenai apakah office boy dapat di-outsource atau tidak, maka pertama-tama Anda harus melihat dahulu apa saja yang dikerjakan oleh office boy tersebut.
Apabila pekerjaan yang dilakukan oleh office boy tersebut termasuk ke dalam kegiatan jasa penunjang yang disebutkan dalam Pasal 17 ayat (3) Permenakertrans 19/2012, maka untuk pekerjaan office boy dapat diserahkan kepada perusahaan lain (di-outsource).
Namun, apabila pekerjaan yang dilakukan oleh office boy tersebut di luar dari kegiatan jasa penunjang yang disebutkan di dalam Pasal 17 ayat (3) Permenakertrans 19/2012, maka tidak dapat diserahkan kepada perusahaan lain.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?