Status Karyawan Karena Perubahan Kepemilikan Perusahaan
Bacaan 4 Menit
PERTANYAAN
Bapak / Ibu Yth, Saat ini saya bekerja di satu perusahaan (perusahaan A) yang bergerak di bidang Jasa Pertambangan (perusahaan terbuka � Tbk). Sebelumnya, perusahaan ini adalah PMA (Penanaman Modal Asing) dan satu tahun yang lalu kepemilikannya menjadi PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) karena sahamnya dibelikan oleh perusahaan national/holding company (perusahaan B). Karena perubahan kepemilikan maka banyak terjadi perubahan salah satunya departemen tempat saya bekerja, di mana saya dan teman yang sebelumnya berstatus sebagai karyawan perusahaan A oleh manajemen baru status kami dipindahkan menjadi karyawan B (bekerja untuk holding company dengan memberikan pelayanan untuk seluruh perusahaan di bawah control holding company). Dari proses pemindahan ini hanya dilakukan secara verbal tanpa ada dokumen tertulis. Awal Agustus 2010, salah satu teman kami ingin mengundurkan diri dan telah menyerahkan surat pengunduran diri ke perusahaan B (holding company). Dari proses pengunduran diri ini ternyata HR holding company mengatakan bahwa hak-hak yang dibayarkan adalah hanya gaji terakhir (final salary). Padahal sewaktu kami bekerja untuk perusahaan A, sesuai dengan yang tertulis di peraturan perusahaan A yang saat ini masih berlaku bahwa setiap karyawan yang mengundurkan diri mendapatkan Uang Penghargaan (UP) plus gaji terakhir dan cuti tahun yang belum diambilkan. Pertanyaan: 1. Apakah dengan tidak adanya dokumen tertulis yang kami tandatangani kami masih menjadi bagian dari karyawan perusahaan A? Artinya, syarat-syarat kerjanya kami masih mengacu ke peraturan perusahaan A bukan peraturan perusahaan B (secara badan hukum). 2. Apakah teman saya berhak untuk menuntut Uang Penghargaan? Bila berhak, apakah dasar hukumnya/peraturannya selain peraturan perusahaan A? Mohon bantuannya. Terima kasih, Salam, Irwan.