Sekarang perusahaan saya sedang dalam masa pengalihan manajemen dan sudah ditetapkan dan ditunjuk satu perusahaan untuk me-manage perusahaan dalam masa transisi ini. Kami sebagai karyawan diminta oleh yang nantinya menjadi manajemen baru menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk bekerja di perusahaan itu dengan manajemen yang baru. Tetapi manajemen lama melayangkan ancaman kepada karyawan apabila karyawan menandatangani surat pernyataan tersebut, karyawan diminta untuk resign karena melanggar perjanjian kerja sama dengan mereka. Pertanyaannya; apakah dengan menandatangani surat pernyataan kesediaan bekerja kembali di perusahaan yang sama dengan manajemen baru merupakan pelanggaran dalam perjanjian kerja sama dengan manajemen yang lama? Karena kan ini hanya sekedar surat pernyataan kesediaan bekerja, dan bukan menandatangani kontrak apapun dengan manajemen baru. Keputusan untuk penerimaan bekerja dengan manajemen barupun akan dibahas dan diumumkan setelah tanggal yang sudah ditetapkan oleh kedua belah pihak. Dengan kata lain setelah berakhirnya perjanjian kerja sama dengan manajemen yang lama. Mohon bantuannya untuk memberikan kritik dan saran sesuai dengan undang-undang yang mengatur perjanjian kerja di Indonesia.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. Sehingga, penandatanganan surat pernyataan kesediaan untuk bekerja kepada manajemen perusahaan yang baru bukan merupakan pelanggaran hukum dan tidak melanggar perjanjian kerja, kecuali jika terdapat ketentuan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa permasalahan yang terjadi adalah berkaitan dengan status hubungan kerja jika terjadi pengalihan perusahaan. Kami tidak tahu apakah status Anda dan karyawan lainnya di perusahaan tempat Anda bekerja adalah sebagai pekerja kontrak (baik dengan waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu) atau sebagai mitra kerja, karena Anda beberapa kali membahas dalam pertanyaan Anda bahwa hubungan kerja antara Anda dan perusahaan didasarkan atas perjanjian kerja sama.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Oleh karenanya, kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan asumsi bahwa karyawan di perusahaan tempat Anda bekerja terdiri dari pekerja kontrak dan mitra kerja.
Perbedaan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Mitra Kerja
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Anda harus mempelajari terlebih dahulu perjanjian Anda dengan perusahaan apakah memenuhi unsur-unsur perjanjian kerja atau tidak.
Di sisi lain, apabila perjanjian antara Anda dan perusahaan merupakan perjanjian kemitraan atau mitra kerja, maka tidak ada hubungan kerja antara Anda dan perusahaan. Sebab, Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Sehingga suatu hubungan kerja tidak bisa timbul dari perjanjian kemitraan, melainkan harus dari perjanjian kerja.
Dengan demikian, jika Anda terikat hubungan perjanjian kerja sama dengan perusahaan, perjanjian tersebut tunduk kepada ketentuan dalam KUH Perdata dan UU Ketenagakerjaan tidak dapat diterapkan dalam kasus Anda.
Sebagai penegasan, jika Anda dan karyawan lainnya terikat perjanjian kerja, maka status Anda dan yang lainnya adalah pekerja/buruh sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Namun jika perjanjiannya adalah perjanjian mitra kerja, maka status Anda dan yang lainnya adalah sebagai mitra kerja dari perusahaan.
Hak–Hak Pekerja atau Mitra Kerja Jika Terjadi Pengalihan Perusahaan
Berdasarkan Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
Sehingga, jika status Anda adalah pekerja/buruh, maka berdasarkan pasal di atas, hak-hak Anda akan menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan yang baru, kecuali ditentukan lain dalam sebuah perjanjian pengalihan dengan tidak mengurangi hak Anda dan pekerja lainnya, termasuk hak atas sisa masa kontrak misalnya. Artinya, perjanjian kerja Anda akan tetap dilanjutkan oleh manajemen yang baru.
Namun apabila perusahaan menentukan lain (tidak ingin melanjutkan perjanjian kerja lama/memperbaharui kontrak), maka perusahaan diwajibkan untuk membayar hak-hak Anda dan pekerja lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tergantung kepada jenis perjanjian kerjanya apakah merupakan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).
UU Cipta Kerja mengatur bahwa perusahaan yang melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh, dapat menjadi salah satu alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja (“PHK”).[1] Mengenai hak-hak pekerja jika terjadi PHK Anda dapat menyimak lebih lanjut dalam artikel Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri.
Adapun jika jenis perjanjian kerjanya adalah PKWT, maka yang menjadi hak pekerja adalah ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, jika hal ini terjadi sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT.[2] Namun jika, terjadi di saat berakhirnya jangka waktu PKWT, maka pekerja yang bersangkutan berhak atas kompensasi[3] sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.[4]
Di sisi lain, jika perjanjian Anda dengan perusahaan adalah perjanjian mitra kerja, harus diteliti terlebih dahulu isi perjanjian tersebut. Hak Anda sebagai mitra kerja ditentukan berdasarkan isi perjanjian tersebut sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu perjanjian berlaku sebagai undang–undang bagi mereka yang membuatnya.
Maka, menjawab pertanyaan Anda, dapat disimpulkan bahwa surat pernyataan kesediaan Anda untuk bekerja kepada manajemen perusahaan yang baru bukan merupakan pelanggaran hukum dan tidak melanggar perjanjian kerja karena hak-hak Anda menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan baru kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan dengan tidak mengurangi hak-hak Anda dan pekerja lainnya.