Saya seorang karyawan BUMN yang juga merupakan pengurus dari Baitul Mal Perusahaan. Baitul Mal Perusahaan kami adalah lembaga yang didirikan oleh Direksi Perusahaan yang bertujuan menghimpun dana zakat profesi karyawan dan direksi setiap bulannya yang besarnya 2,5% dari gaji per bulan. Dalam penyalurannya, Baitul Mal kami bekerja sama dengan salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional yang telah memiliki izin resmi dari instansi terkait. Adapun pertanyaan saya adalah, bagaimana status hukum Baitul Mal Perusahaan kami saat ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 dimana dalam Pasal 3 ayat (1) tegas menyebutkan bahwa aturan tersebut mengakui keberadaan Amil Zakat Tradisional seperti Baitul Mal kami. Demikian kami sampaikan, terima kasih.
Penyaluran zakat oleh amil zakat tradisional (seperti amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang) khususnya di daerah-daerah yang tidak terjangkau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dibolehkan menurut hukum sepanjang diberitahukan kepada pejabat berwenang.
Amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang yang melakukan pengelolaan zakat itu wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada pejabat berwenang yakni kepala kantor urusan agama kecamatan setempat.
Selain itu, dalam melakukan pengelolaan zakat, amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang wajib:
a.melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap pengelolaan zakat; dan
b.melakukan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan syariat Islam dan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (“BAZNAS”).[1]BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.[2] BAZNAS berkedudukan di ibu kota negara.[3] BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.[4]
Di Provinsi Aceh, penyebutan BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota dapat menggunakan istilah baitul mal.[5]
Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:[6]
1.perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
2.pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
3.pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
4.pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
Lembaga Amil Zakat
Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (“LAZ”).[7]LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.[8]
Kami asumsikan Batitul Mal di perusahaan tempat Anda bekerja ini merupakan penyebutan istilah suatu lembaga yang mengelola dan menyalurkan zakat yang dikeluarkan oleh karyawan dan direksi di perusahaan tersebut. Lembaga ini dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan nama LAZ (mendapatkan izin dari menteri) atau amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang (yang dikenal dengan istilah amil zakat tradisional).
Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.[9] Izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:[10]
a.terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b.berbentuk lembaga berbadan hukum;
c.mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d.memiliki pengawas syariat;
e.memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f.bersifat nirlaba;
g.memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h.bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Namun dalam artikel MK: Amil Tradisional Tak Perlu Izin Baznasdiinformasikan bahwaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 menyatakan Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf bUU 23/2011 yang menyatakan “a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; b. berbentuk lembaga berbadan hukum” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, ataulembaga berbadan hukum, harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Masih bersumber dari artikel yang sama, sedangkan untuk perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang.[11]
Legalitas Amil Zakal Tradisional
Dalam UU 23/2011 memang secara eksplisit tidak menyebutkan mengenai lembaga amil zakat tradisional. Namun, berdasarkan penelusuran kami dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 dapat dilihat bahwa amil zakat tradisional merupakan penyebutan istilah antara lain pengelolaan zakat oleh amil zakat perseorangan atau perkumpulan seperti yang terdapat di masjid-masjid atau tempat lainnya yang tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.
(1)Amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang yang melakukan pengelolaan zakat wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan setempat.
(2)Dalam melakukan pengelolaan zakat, amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang wajib:
a.melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap pengelolaan zakat; dan
b.melakukan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan syariat Islam dan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.
Masih dari artikel MK: Amil Tradisional Tak Perlu Izin Baznas, melalui putusannya MK memperlonggar penyaluran zakat oleh Amil Zakat (tradisional) khususnya di daerah-daerah yang tidak terjangkau BAZNAS dan LAZ sepanjang diberitahukan kepada pejabat berwenang. MK juga menyatakan syarat berbadan hukum dan terdaftar di organisasi kemasyarakatan Islam sebelum izin LAZ diberikan oleh menteri agama bersifat alternatif atau tidak wajib.
Kesimpulan
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, penyaluran zakat oleh Amil Zakat (tradisional) khususnya di daerah-daerah yang tidak terjangkau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dibolehkan menurut hukum sepanjang diberitahukan kepada pejabat berwenang. Pemberitahuan kepada pejabat berwenang yang dimaksud di sini adalah pemberitahuan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan setempat.
Anda harus memastikan bahwa “amil zakat tradisional” yang didirikan oleh Direksi perusahaan sebagai perkumpulan orang yang melakukan pengelolaan zakat itu telah memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan setempat.Selain itu, amil zakat di perusahaan itu wajib:
a.melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap pengelolaan zakat; dan
b.melakukan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan syariat Islam dan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.
Jika amil zakat di perusahaan itu tidak memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan setempat, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan pengelolaan zakat.[12]
Sedangkan, jika amil zakat di perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang kami jelaskan di atas dalam melakukan pengelolaan zakat, dikenakan sanksi administratif berupa:[13]