Saya ingin bertanya, bagaimanakah status perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh PMA? Contoh: A punya anak perusahaan B dan C, kemudian A diakuisisi PMA. Status A tentu menjadi PMA. Tapi, bagaimanakah status B dan C? Menimbang keduanya sudah dimiliki A sebelum ia menjadi PMA. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Contoh kasus: A merupakan Perseroan terbatas (PT Biasa). A memiliki saham di Perusahaan B dan C. Setelah adanya penyertaan modal oleh penanam modal asing, maka statusnya menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Lalu, bagaimana status Perusahaan B dan C sebagai anak Perusahaan A?
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan jabarkan unsur-unsur definisi mengenai Penanaman Modal Asing ("PMA"), yaitu:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan Pasal 1 angka 3Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ("UU No. 25/2007"), yang dimaksud dengan PMA adalah “kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri “
Merujuk pada penjelasan tersebut dapat dijabarkan bahwa PMA memilki unsur–unsur:
a.Subjek PMA, berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU No. 25/2007 penanam modal asing merupakan perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
b.PMA merupakan suatu bidang usaha yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun berpatungan. Adapun yang dimaksud dengan modal asing berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No 25/2007 adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Berdasarkan penjabaran tersebut, modal yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing merupakan modal asing, sehingga status perusahaan akan beralih menjadi PMA.
Sebagai contoh, Perusahaan B dan C sebagai anak Perusahaan A (berstatus PMA), sehingga modal penyertaan di dalam Perusahaan B dan C adalah modal asing. Dalam hal ini, Perusahaan B dan C dimiliki oleh Perusahaan A yang merupakan suatu badan hukum Indonesia yang sebagian sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing. Sehingga, Perusahaan B dan C yang telah dimiliki oleh Perusahaan A sebelum berstatus menjadi PMA akan beralih status menjadi PMA karena terdapat modal asing dalam Perusahaan B dan C tersebut.
Perubahan status Perusahaan B dan C menjadi PMA bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran atas ketentuan Daftar Negatif Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal ("Perpres 36/2010").
Contoh pelanggaran yang dapat terjadi apabila anak perusahaan PMA tidak berubah status menjadi PMA, yaitu induk perusahaan yang berstatus PMA akan membentuk anak perusahaan (yang tidak tidak berstatus PMA) untuk melakukan kegiatan usaha yang dilarang untuk PMA.
Karena itu, jiwa (spirit) dari beralihnya status anak perusahaan PMA menjadi perusahaan PMA adalah agar tidak terjadi penyelundupan hukum yang melanggar ketentuan Perpres 36/2010. Penyelundupan hukum yang dimaksud adalah dengan membentuk anak perusahaan yang tidak berstatus PMA, untuk melakukan kegiatan usaha dan/atau komposisi penyertaan modal asing dalam suatu bidang usaha yang dilarang berdasarkan Perpres 36/2010.
Anak perusahaan yang akan beralih status menjadi PMA, wajib untuk memperhatikan bidang usaha dan komposisi penyertaan modal asing yang diperbolehkan dalam Perpres 36/2010. Sedangkan, terkait permohonan status menjadi perusahaan PMA dapat mengacu pada Peraturan Kepala Badan Koordinansi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat memberi pencerahan.
2.Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
3.Peraturan Kepala Badan Koordinansi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.