KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Hukum Jika Slip Gaji Karyawan Tidak Diberikan

Share
Ketenagakerjaan

Sanksi Hukum Jika Slip Gaji Karyawan Tidak Diberikan

Sanksi Hukum Jika Slip Gaji Karyawan Tidak Diberikan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Di kantor saya, slip gaji tidak diberikan ke semua karyawan. Hal ini sangat menyulitkan kami, untuk mengetahui mekanisme perhitungan pemotongan gaji karena datang terlambat. Tahu-tahu, sudah dipotong saja. Apakah ini tidak menyalahi UU Ketenagakerjaan? Sama halnya untuk mengetahui pemotongan karena sistem JHT Jamsostek. Bila perusahaan kami sudah memotong sejak bulan pertama, namun kartu dan laporan pemasukan tidak pernah kami terima, apakah hal ini sah? Karena setahu saya, bila berkaitan dengan hak payroll karyawan, semua harus ada slip perhitungannya. Mohon pencerahan.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Secara hukum, pengusaha wajib membayarkan upah kepada pekerja disertai dengan pemberian bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima.  Jika dilanggar, maka pengusaha yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap. 

    Apa saja sanksi administratif yang dapat diberikan? Lalu, apa upaya hukum yang bisa dilakukan pekerja jika pengusaha tidak mau memberikan bukti pembayaran upah, dalam hal ini yakni slip gaji?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Sanksi Hukum bagi Pengusaha yang Tak Memberikan Slip Gaji yang ditulis oleh Guy Rangga Boro, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 2 September 2020, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 29 November 2021.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Perlu diketahui bahwa gaji/upah merupakan hak pekerja. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

     

    Pengusaha Wajib Memberikan Bukti Pembayaran Upah

    Secara hukum, pengusaha wajib membayarkan upah kepada pekerja disertai dengan pemberian bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan:

    1. Upah wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
    2. Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.

    Jadi, merujuk pada pasal di atas, kewajiban pengusaha bukan hanya membayarkan upah pekerja, namun juga menyertakan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang dibayarkan pada saat upah dibayarkan. Bukti pembayaran upah yang berisi rincian tersebut dapat berupa slip gaji sebagaimana yang Anda tanyakan, atau dalam bentuk lainnya sepanjang memenuhi ketentuan di atas.

     

    Sanksi Jika Tidak Diberikan Bukti Pembayaran Upah

    Jika kewajiban menyertakan bukti pembayaran upah di atas dilanggar, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif yang dikenakan secara bertahap, berupa:[1]

    1. teguran tertulis, yang merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
    2. pembatasan kegiatan usaha, meliputi:
    1.  
    2. pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
    3. penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
    1. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
    2. pembekuan kegiatan usaha, berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

    Yang berwenang untuk mengenakan sanksi administratif di atas kepada pengusaha adalah:[2]

    1. Menteri Ketenagakerjaan;
    2. Menteri terkait;
    3. Gubernur;
    4. Bupati/Wali kota; atau
    5. Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.

    Pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari:[3]

    1. pengaduan; dan/atau
    2. tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan yang dituangkan dalam nota pemeriksaan.

    Dengan demikian, jika Anda tidak mendapatkan slip gaji atau bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang dibayarkan pada saat upah dibayarkan, maka kami sarankan Anda untuk memintanya terlebih dahulu kepada pengusaha/pemberi kerja.

    Apabila slip gaji karyawan tetap tidak diberikan, Anda dapat mengadukan hal tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan sebagaimana diterangkan di atas.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami terkait slip gaji karyawan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

    [2] Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 51/2023”)

    [3] Pasal 80 ayat (2) PP 51/2023

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda