Mohon bantuannya terkait ketentuan dan simulasi perhitungan uang pensiun karyawan swasta menurut omnibus law atau UU Cipta Kerja?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Uang pensiun meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak ketika pekerja telah memasuki usia pensiun. Hal ini diatur di dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
Lalu bagaimana aturan mengenai uang pensiun dan simulasi perhitungan pensiun?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judulAturan dan Simulasi Penghitungan Uang Pensiun yang dibuat oleh David Christian, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 5 Oktober 2020, kemudian dimutakhirkan kedua kali pada 31 Agustus 2023.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hak Pekerja atas Uang Pensiun
Perlu diketahui bahwa pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dapat terjadi karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun.[1] Apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.[2]
Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:[3]
upah pokok; dan
tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Lebih lanjut, menurut Pasal 56 PP 35/2021 pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun maka berhak atas:
uang pesangon sebesar 1,75 kali;
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali; dan
uang penggantian hak.
Uang pesangon (“UP”) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:[4]
Masa Kerja
Uang Pesangon
< 1 tahun
1 bulan upah
≥ 1 tahun tetapi < 2 tahun
2 bulan upah
≥ 2 tahun tetapi < 3 tahun
3 bulan upah
≥ 3 tahun tetapi < 4 tahun
4 bulan upah
≥ 4 tahun tetapi < 5 tahun
5 bulan upah
≥ 5 tahun tetapi < 6 tahun
6 bulan upah
≥ 6 tahun tetapi < 7 tahun
7 bulan upah
≥ 7 tahun tetapi < 8 tahun
8 bulan upah
≥ 8 tahun
9 bulan upah
Uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:[5]
Masa Kerja
UPMK
≥ 3 tahun tetapi < 6 tahun
2 bulan upah
≥ 6 tahun tetapi < 9 tahun
3 bulan upah
≥ 9 tahun tetapi < 12 tahun
4 bulan upah
≥ 12 tahun tetapi < 15 tahun
5 bulan upah
≥ 15 tahun tetapi < 18 tahun
6 bulan upah
≥ 18 tahun tetapi < 21 tahun
7 bulan upah
≥ 21 tahun tetapi < 24 tahun
8 bulan upah
≥ 24 tahun
10 bulan upah
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:[6]
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Selain uang pensiun yang diterima pekerja sebagaimana dijelaskan di atas, uang pensiun pekerja juga dapat diterima melalui program jaminan pensiun (“JP”). JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.[7]
Untuk pertama kali, manfaat JP ditetapkan paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak ditetapkan Rp3,6 juta untuk setiap bulannya.[8] Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.[9]
Iuran JP wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 3% dari upah per bulan dengan pembagian:[10]
2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara; dan
1% dari upah ditanggung oleh peserta.
Selain JP, terdapat juga jaminan hari tua (“JHT”) yaitu manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.[11]
Adapun manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambahhasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta yang dibayar secara sekaligus.[12]
Adapun, iuran JHT adalah sebesar 5,7% dari upah dengan ketentuan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung pengusaha/pemberi kerja.[13]
Baik JP maupun JHT, keduanya bersifat wajib, artinya pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta, sesuai dengan penahapan kepesertaan.[14]
Sebelumnya, Anda tidak menjelaskan apakah perusahaan Anda mendaftarkan pekerjanya dalam program pensiun seperti JP, JHT, atau dana pensiun lembaga keuangan (“DPLK”). Mengenai DPLK ini, Anda dapat menyimak artikel Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Sebelum Mendaftar DPLK.
Apabila perusahaan telah mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun yaitu JP dan/atau JHT, ataupun DPLK, maka hal tersebut dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pengusaha atas UP dan UPMK.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 yang berbunyi:
Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisahakibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.
Namun, jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada UP dan UPMK, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.[15]
Menurut M. Mariyanto,Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, cara perhitungan uang pensiun berdasarkan Pasal 58 PP 35/2021 beserta penjelasannya yaitu semua bentuk jaminan pensiun, jaminan hari tua, DPLK, atau dana lainnya yang sebagian atau seluruhnya berasal dari iuran perusahaan dapat menjadi pengurang dari total uang pensiun.
Dengan demikian, apabila perusahaan mendaftarkan karyawannya dalam program pensiun baik JP, JHT, ataupun DPLK, yang sebagian atau seluruh iurannya dibayarkan perusahaan, dapat menjadi pengurang total dana pensiun sebagaimana dijelaskan di atas.
Selanjutnya, kami akan menjelaskan perhitungan pensiun UU Cipta Kerjabeserta peraturan turunannya. Sebagai contoh kami akan melakukan simulasi perhitungan uang pensiun[16] berdasarkan Pasal 56 PP 35/2021 terlebih dahulu.
Andi adalah karyawan yang telah bekerja selama 22 tahun di suatu perusahaan ketika memasuki usia pensiun. Upah Andi adalah Rp15 juta per bulan dengan perhitungan upah Rp13 juta sebagai gaji pokok dan Rp2 juta sebagai uang makan dan transportasi sebagai tunjangan tetap. Karena telah memasuki masa pensiun, maka perusahaan melakukan PHK terhadap Andi. Lalu, uang pensiun berapa kali gaji?
Berdasarkan hal tersebut, maka Andi mendapatkan UP sebesar 9 bulan upah. Selain itu, Andi juga mendapatkan UPMK sebesar8 bulan upah, namun tidak mendapatkan uang penggantian hak karena tidak ada sisa cuti. Atas keterangan tersebut, begini kalkulator dana pensiun Andi:
Upah per bulan
= Rp15 juta (gaji pokok + tunjangan)
Masa kerja
= 22 tahun
UP
= 9 x upah per bulan x 1,75
= 9 x Rp15.000.000,00 x 1,75
= Rp236.250.000,00
UPMK
= 8 x upah perbulan x 1
= 8 x Rp15.000.000,00 x 1
= Rp120.000.000,00
Total uang pensiun
= Rp236.250.000,00 + Rp120.000.000,00
= Rp356.250.000,00
Jika diandaikan pekerja diikutsertakan program JHT dengan masa iur 22 tahun (264 bulan), dan iuran JHT yang dibayar pengusaha sebesar 3,7% dan yang dibayar Andi 2%, maka manfaat program pensiun JHT yang diterima Andi adalah:
Iuran JHT yang dibayar pemberi kerja
= Upah per bulan x 3,7% x masa iur
= (Rp15 juta x 3,7%) x 264 bulan
= Rp146.520.000,00
Iuran JHT yang dibayar oleh Andi
= Upah per bulan x 2% x masa iur
= (Rp15 juta x 2%) x 264 bulan
= Rp79.200.000,00
Karena manfaat dari program pensiun lebih kecil dari UP dan UPMK, jika berdasarkan simulasi perhitungan jumlah total uang pensiun sebelumnya, maka perhitungan selisih uang pensiun yang harus dibayarkan pengusaha adalah:
Selisih uang pensiun
= (UP + UPMK) – iuran JHT yang dibayar pemberi kerja
= Rp356.250.000,00 – Rp146.520.000,00
= Rp209.730.000,00
Jika dijumlah, total uang pensiun yang diterima Andi adalah total iuran JHT (5,7% x upah per bulan x masa iur) yaitu sebesar Rp225.720.000,00 ditambah dengan selisih uang pensiun yang dibayarkan oleh pekerja sebesar Rp209.730.000,00 yaitu senilai Rp435.450.000,00.
Demikian jawaban dari kami tentang simulasi perhitungan uang pensiun, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan M. Mariyanto, S.E., S.H., M.H., Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui e-mail dan Whatsapp pada Senin, 27 Mei 2024, pukul 11.47 WIB.