Saya dapat gugatan istri di Pengadilan Agama tetapi saya tidak bisa datang ke sidang perceraian selama 2 kali. Apa bisa saya mengajukan banding? Apakah ada cara mengurus cerai tanpa sidang? Soalnya, surat cerai di pengadilan belum turun tapi istri saya sudah menikah siri, apa bisa menuntutnya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada sidang perceraian, suami, istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya. Namun apabila tergugat (suami) sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 HIR hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
Terhadap putusan verstek itu, tergugat (suami) dapat mengajukan banding. Tetapi jika tidak diupayakan banding terhadapnya, maka istri sebagai penggugat dalam kasus ini memperoleh status jandanya setelah putusan verstek tersebut dijatuhkan oleh hakim.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jika Tidak Hadir Pada Sidang Perceraian yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 10 Juni 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 23 September 2022.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ketentuan Hadir Pada Persidangan Perceraian
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pengaturan masalah perkawinan dan perceraian di Indonesia terdapat dalam UU Perkawinan dan perubahannya serta PP 9/1975sebagai peraturan pelaksanaannya. Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam KHI.
Dalam hal istri menggugat cerai suaminya, maka yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri dan suami berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan perceraian ini diatur dalam UU 7/1989dan sejumlah peraturan perubahannya.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri yang hendak bercerai saat menghadiri sidang perceraian sebagai berikut.[1]
Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Masih berkaitan dengan kehadiran suami istri dalam persidangan perceraian, Pasal 142 ayat (2) KHI juga menerangkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Dengan kata lain, kedua pasal menerangkan bahwa pada pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir.
Selanjutnya, ketentuan dalam PP 9/1975 memperbolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya.[2]
Selain itu, KHI juga mengatur bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri dapat datang sendiri atau mewakilkannya kepada kuasanya.[3]
Dari ketentuan yang diatur dalam PP 9/1975 dan KHI dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya.
Banding Terhadap Putusan Verstek
Namun demikian, kami kurang mendapatkan informasi apakah Anda tidak pernah hadir dalam persidangan perceraian tanpa kuasa atau tidak hadir tapi Anda menguasakannya pada orang lain.
Jika yang dimaksudkan adalah Anda (sebagai tergugat) sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Status Perkawinan setelah Putusan Verstek
Menjawab pertanyaan Anda mengenai status perkawinan, kami mengacu pada ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975 dan Pasal 146 ayat (2) KHI, yang menerangkan bahwa suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Selain itu kami asumsikan banding yang Anda maksud adalah banding terhadap putusan verstek pengadilan agama.
Apabila tergugat tidak hadir dan sama sekali tidak mewakilkan kehadirannya kepada kuasanya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Kemudian, apabila putusan verstek tersebut tidak diupayakan banding terhadapnya, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, jika dikaitkan dengan kasus Anda, jika memang hakim telah menjatuhkan putusan verstek, maka Anda sebagai suami dapat melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Akan tetapi, jika upaya banding tidak dilakukan, maka istri Anda sebagai penggugat memperoleh status jandanya setelah putusan verstek tersebut dijatuhkan oleh Hakim dan Anda telah resmi bercerai dengannya.
Jika Istri Menikah Lagi
Selanjutnya, kami akan menjawab pertanyaan terkait menggugat istri yang sudah menikah siri sedangkan surat cerai belum ada.
Mengenai surat cerai (kami asumsikan kutipan akta perceraian), peraturan perundang-undangan menerangkan bahwa surat cerai hanya merupakan bentuk dari hasil pelaporan peristiwa perceraian.[4]
Kemudian, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, perceraian itu terjadi secara resmi sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur oleh Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975 dan Pasal 146 ayat (2) KHI. Itu artinya, ada atau belumnya surat cerai bukan menjadi indikator penentu perceraian, yang menjadi penentu adalah putusan cerai dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bagaimana jika istri telah menikah lagi? Selama belum ada putusan perceraian pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, status pasangan yang akan bercerai masih sebagai suami istri. Itu artinya istri belum bisa menikah lagi.
Lebih lanjut, apabila istri Ada menikah pada saat Anda melakukan banding terhadap putusan verstek pengadilan (putusan belum berkekuatan hukum tetap) maka Anda dapat saja menuntutnya karena Anda masih berstatus sebagai suaminya. Jika benar demikian, maka istri Anda dapat saja dikenakan pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHPlamayang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[5] yaitu tahun 2026.
Demikian jawaban dari kami terkait jika suami tidak datang ke sidang perceraian sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.