Jika suami istri dengan 2 anak berumur 8 tahun dan 5 tahun bercerai, siapakah yang lebih berhak mendapatkan perwalian atas kedua anak tersebut? Sedangkan si ibu sama sekali tidak punya penghasilan.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Menurut hukum di Indonesia, terdapat dua aturan hak asuh anak setelah perceraian. Pertama, berdasarkan UU Perkawinan hak asuh anak atau hak pemeliharaan anak diberikan kepada bapak dan ibu. Namun apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak setelah bercerai, pengadilan dapat memberi putusannya.
Kedua adalah KHI, dimana terdapat perbedaan antara hak asuh anak yang telah mumayyiz dan yang belum mumayyiz. Lantas, siapa yang wajib memberikan biaya hak asuh anak setelah perceraian?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Perwalian Anak yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Desember 2002.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Akibat Hukum Perceraian Terhadap Anak
Kami mengasumsikan bahwa yang dimaksud dengan perwalian dalam pertanyaan Anda adalah hak pemeliharaan terhadap anak setelah terjadinya perceraian orang tuanya. Hak pemeliharaan anak tersebut dikenal juga dengan hak asuh anak atau pengasuhan anak (hadhanah) yaitu upaya mengasuh anak, memberi makan, dan merawatnya.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terkait dengan hal tersebut, terdapat dua ketentuan yang mengatur mengenai hak asuh anak setelah perceraian yaitu KHI dan UU Perkawinan.
Berdasarkan Pasal 41 UU Perkawinan diatur bahwa terhadap putusnya perkawinan terdapat beberapa akibat, yaitu:
Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya;
Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Kemudian, pada Pasal 149 KHI ditegaskan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
Memberikan mut’ah (sesuatu uang/barang) yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al-dukhul (pasangan suami istri yang belum pernah berhubungan badan);
Memberikan nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al-dukhul; dan
Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Aturan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Berdasarkan uraian sebelumnya, dalam UU Perkawinan diatur bahwa hak asuh anak akibat perceraian diberikan kepada bapak dan ibu. Namun, apabila terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak-anak yang orang tuanya bercerai, pengadilan dapat memberi putusan terkait dengan penguasaan anak-anak tersebut jatuh pada siapa.
Selanjutnya, jika mengacu kepada ketentuan Pasal 105 KHI, hak asuh anak atau pemeliharaan anak yang belummumayyiz(sudah bisa membedakan sesuatu yang baik dan yang buruk) atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Sedangkan, pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuh atau hak pemeliharaannya.
Dalam kasus Anda, apabila Anda beragama Islam, Anda dapat merujuk ketentuan Pasal 105 KHI sebagaimana disebutkan di atas, bahwa kedua anak Anda belum berusia 12 tahun dan diasumsikan belum mumayyiz, sehingga seharusnya hak asuh anak berada pada ibunya.
Namun, KHI juga mengatur lebih lanjut, bahwa apabila pemegang hadhanah (hak pemeliharaan atau hak asuh) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.[2]
Selanjutnya, terkait dengan biaya pemeliharaan anak, UU Perkawinan mengatur bahwa biaya pemeliharaan dan pendidikan anak menjadi tanggung jawab bapak. Akan tetapi, bila bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.[3]
Sementara itu, menurut KHI, semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri atau berusia 21 tahun.[4]
Dengan demikian, dalam hal ini, mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan biaya pemeliharaan anak yang berada di dalam pemeliharaan ibu. Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut juga harus memperhatikan kemampuan dari mantan suami.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
REFERENSI
Fikri dan Agus Muchsin. Hak-hak Anak dalam Hukum Keluarga Islam: Pendekatan Yurisprudensi di Pengadilan Agama. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2022.
[1] Fikri dan Agus Muchsin. Hak-hak Anak dalam Hukum Keluarga Islam: Pendekatan Yurisprudensi di Pengadilan Agama. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2022, hal. 47 – 28