KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa Saja yang Boleh Menggunakan LPG 3 Kg?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Siapa Saja yang Boleh Menggunakan LPG 3 Kg?

Siapa Saja yang Boleh Menggunakan LPG 3 Kg?
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Siapa Saja yang Boleh Menggunakan LPG 3 Kg?

PERTANYAAN

Beberapa minggu lalu, salah satu influencer di Indonesia terciduk pakai LPG 3 kg. Influencer tersebut akhirnya ditegur netizen karena pakai tabung gas LPG 3 kg. Lalu, dalam kasus yang saya alami, apakah LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah yang berdasarkan informasi hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro, boleh dipergunakan dalam usaha peternakan kandang ayam? Siapa saja yang boleh menggunakan LPG 3 kg? Berapakah jumlah ayam maksimal yang boleh mempergunakan LPG 3 kg tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. Kemudian, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg diberikan kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

    Apa dasar hukumnya? Lalu, apa saja kriteria usaha mikro?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 25 Maret 2015.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Simpan BBM Untuk Kebutuhan Perusahaan, Perlu Izin?

    Simpan BBM Untuk Kebutuhan Perusahaan, Perlu Izin?

    Ketentuan mengenai LPG

    Liquified Petroleum Gas (“LPG”) adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permen ESDM 21/2007, Pasal 1 angka 5 Permen ESDM 13/2018, dan Pasal 1 angka 3 Permen ESDM 28/2021.

    LPG tabung 3 kilogram (“LPG 3 kg”) adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 kg.[1] Kemudian, LPG 3 kg termasuk dalam golongan “LPG tertentu”, yaitu LPG 3 kg yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi.[2]

    Adapun wilayah distribusi LPG tertentu adalah kabupaten/kota dilaksanakannya penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga LPG.[3]

    Kemudian, Anda benar bahwa pengguna LPG 3 kg itu hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 104/2007 yang berbunyi:

    Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

     

    Terkait sasaran pengguna LPG 3 kg untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dalam artikel Penggunaan LPG Bersubsidi Banyak Tak Sesuai Aturan, dijelaskan bahwa pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM 26/2009 yang saat ini diperbaharui oleh Permen ESDM 28/2021.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam perkembangannya, pemerintah telah membentuk Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg sebagaimana dalam ketentuan Pasal 33 Permen ESDM 28/2021 sebagai berikut:

    Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas harga eceran tertinggi LPG Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A.

     

    Adapun Pasal 24A Permen ESDM 28/2021 mengatur bahwa:

    1. Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar, Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu.
    2. Harga eceran tertinggi LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas harga jual eceran LPG Tertentu, tambahan ongkos angkut Penyalur LPG Tertentu sampai dengan titik serah sub Penyalur LPG Tertentu, dan margin sub Penyalur LPG Tertentu, termasuk pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan harga eceran tertinggi LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

     

    Penggunaan LPG 3 Kilogram untuk Usaha Mikro

    Selanjutnya, kami akan menjawab apakah LPG 3 kg ini dapat digunakan untuk usaha peternakan? Mengacu pada Permen ESDM 28/2021, penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dalam hal ini LPG 3 kg, diberikan kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.[4]

    Sehingga menurut kami, pengusaha peternakan dengan skala usaha mikro pun dapat menggunakan LPG 3 kg.

    Berkaitan dengan kriteria usaha mikro, kami merujuk pada kriteria usaha mikro yang dikenal dalam Pasal 87 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 6 UU UMKM sebagai berikut

    1. Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat memuat modal usaha, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Adapun peraturan pemerintah yang dimaksud adalah PP 7/2021 yang mengatur sebagai berikut:

    1. Kriteria modal usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.[5]
    2. Kriteria hasil penjualan tahunan usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.[6]

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pengusaha ternak dapat menggunakan LPG 3 kg jika pengusaha tersebut memenuhi kriteria-kriteria sebagai pengusaha usaha mikro yang terdapat dalam Perppu Cipta Kerja dan PP 7/2021 di atas. Dengan kata lain, kami tidak dapat menjadikan jumlah hewan ternak sebagai patokan kriteria usaha mikro.

    Sebagai informasi mengenai jumlah hewan ternak dalam skala tertentu, sebenarnya telah diatur dalam dalam Permentan 14/2020. Pasal 6 dan 7 Permentan 14/2020 mengatur bahwa jenis usaha peternakan dilakukan berdasarkan skala usaha tertentu yang terdiri atas:

    1. jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu; dan
    2. jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu.

    Jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu dibagi menjadi:

    1. skala usaha mikro; dan
    2. skala usaha kecil.

    Jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu dibagi menjadi:

    1. skala usaha menengah; dan
    2. skala usaha besar.

    Pada Lampiran 1 Permentan 14/2020 disebutkan bahwa untuk skala usaha mikro dalam usaha peternakan ayam adalah sebagai berikut:

    • Pembibitan ayam ras petelur (GPS) ≤ 155 ekor
    • Pembibitan ayam ras pedaging (GPS) ≤ 75 ekor
    • Pembibitan ayam ras petelur (PS) ≤ 1250 ekor
    • Pembibitan ayam ras pedaging (PS) ≤ 1100 ekor
    • Pembibitan ayam lokal ≤ 500 ekor
    • Budi daya ayam ras petelur ≤ 1000 ekor
    • Budi daya ayam ras pedaging ≤ 5000 ekor
    • Budi daya ayam local ≤ 882.

    Baca juga: Jerat Pidana bagi Penjual Gas LPG Suntikan

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    4. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram yang diperbaharui oleh Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
    5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
    6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang diperbaharui oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas;
    7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefled Petroleum Gas
    8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan.

    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram

    [2] Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (“Permen ESDM 28/2021”)

    [3] Pasal 1 angka 11 Permen ESDM 28/2021

    [4] Pasal 18 ayat (2) Permen ESDM 28/2021

    [5] Pasal 35 ayat 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”)

    [6] Pasal 35 ayat 5 huruf a PP 7/2021

    Tags

    lpg
    gas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!