Intisari :
Apabila tidak diperjanjikan sebelumnya, dalam hal produksi film, yang menjadi pemegang hak cipta adalah pihak yang membuat ciptaan. Tetapi jika diperjanjikan, maka dimungkinkan bagi pihak pemberi kerja / yang memberikan pesanan untuk menjadi pemegang hak cipta (dalam hal ini rumah produksi) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penjelasan lebih lanjut dan contohnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Karya Sinematografi sebagai Ciptaan yang Dilindungi
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[1]
Membahas mengenai film, tidak akan terlepas dari pengaturan mengenai suatu ciptaan. Perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan ciptaan.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
[2]
Salah satu ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta adalah karya sinematografi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta.
Yang dimaksud dengan "karya sinematografi" adalah ciptaan yang berupa gambar bergerak (
moving images) antara lain
film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.
[3]
Pelindungan hak cipta atas ciptaan berupa karya sinematografi berlaku selama
50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
[4] Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
[5]
Pemegang Hak Cipta
Selanjutnya, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat perbedaan antara pencipta dengan pemegang hak cipta, untuk itu mari kita lihat definisinya di bawah ini:
Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Jadi dapat dipahami bahwa pemegang hak cipta mungkin adalah si pencipta, atau mungkin juga pihak yang menerima hak dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Lantas, dalam hal produksi suatu film, siapakah yang disebut pemegang hak cipta?
Dalam Pasal 36 UU Hak Cipta, dijelaskan bahwa kecuali diperjanjikan lain, pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat ciptaan.
Yang dimaksud dengan "hubungan kerja atau berdasarkan pesanan" adalah ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.
[6]
Maka jika melihat ketentuan di atas menjawab pertanyaan Anda, apabila tidak diperjanjikan sebelumnya, dalam hal produksi film, yang menjadi pemegang hak cipta adalah pihak yang membuat ciptaan (film). Tetapi jika diperjanjikan, maka dimungkinkan bagi pihak pemberi kerja / yang memberikan pesanan untuk menjadi pemegang hak cipta (dalam hal ini rumah produksi) .
Selain itu, kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang sebagai pencipta, yang dianggap sebagai pencipta yaitu badan hukum.
[7]
Dalam hal ini bisa saja rumah produksi yang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan, dianggap sebagai pencipta apabila tidak menyebut seseorang sebagai pencipta.
Contoh
Sebagai contoh dapat kita lihat melalui laman
Pangkalan Data KI Indonesia, film dengan judul
Petualangan Sherina telah tercatat pada tanggal 12 Juli 2002 dengan jenis ciptaan Audiovisual Works – Sinematografi. Dalam pencatatan tersebut, yang menjadi pemegang hak cipta adalah PT. Mira Lesamana Production Services, sementara yang menjadi pencipta adalah Mira Lesmana. Sebagaimana dijelaskan dalam situs
Miles Films, Mira Lesmana merupakan produser dalam film tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Miles Films, diakses pada Selasa, 5 Maret 2019, pukul 14.48 WIB.
[1] Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta
[2] Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta
[3] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta
[4] Pasal 59 ayat (1) huruf c UU Hak Cipta
[5] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta
[6] Penjelasan Pasal 36 UU Hak Cipta
[7] Pasal 37 UU Hak Cipta