Baru-baru ini dibentuk satuan tugas untuk omnibus law. Siapa dan apa tugas mereka?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Omnibus law merupakan sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan.
Satgas tersebut diketuai oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dibantu 8 wakil ketua dan 127 anggota di dalamnya. Satgas ini bertugas pokok untuk menginventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka pembentukan omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan melalui hasil konsultasi publik.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Masih bersumber dari artikel yang sama, omnibus law diartikan sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan. Ketentuan pembentukan omnibus law yang merupakan suatu undang-undang tetap tunduk pada UU 12/2011 dan perubahannya.
Lebih lanjut, omnibus law merupakan sebuah undang-undang yang berkedudukan di bawah undang-undang dasar dan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat, namun lebih tinggi dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota.[1]
Perlu Anda ketahui bahwa dalam rangka melaksanakan konsultasi publik omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan, perlu dibentuk satgas bersama pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (“Kadin”).[2]
melakukan konsultasi publik omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan;
melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan omnibus law hasil konsultasi publik; dan
melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka konsultasi publik omnibus law.
Susunan keanggotaan satgas terdiri dari, di antaranya, Ketua Umum Kadin Indonesia sebagai ketua satgas dibantu 8 wakil ketua dan 127 anggota di dalamnya.[4] Selain itu, satgas dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, akademisi, serta pihak lain yang dipandang perlu.[5]
Satgas bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.[6] Kemudian, satgas bertugas terhitung sejak tanggal ditetapkannya Kepmen Ekon 378/2019 sampai dengan ditetapkannya omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan.[7]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa satgas ini memiliki tugas pokok, yakni menginventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka pembentukan omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan melalui hasil konsultasi publik.