KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa Berwenang Menarik Pungutan Parkir di Pasar?

Share
Kenegaraan

Siapa Berwenang Menarik Pungutan Parkir di Pasar?

Siapa Berwenang Menarik Pungutan Parkir di Pasar?
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Siapa Berwenang Menarik Pungutan Parkir di Pasar?

PERTANYAAN

Parkir pasar di desa itu kewenangan siapa? Sebab di desa kami ada sebuah pasar yang buka setiap 5 hari sekali. Beberapa waktu lalu warga setempat berinisiatif membuat lahan parkir di jalan dekat pasar yang hasilnya lumayan. Lalu pemerintah desa meminta jatah dari hasil parkir, sementara pengelola parkir (warga) tidak mau memberi dengan dalih lokasi pasar berada di lingkungan mereka, uang hasil parkir digunakan untuk menambah kas lingkungan. Bagaimana solusinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terdapat perubahan istilah dari pasar tradisional ke pasar rakyat. Dalam pendirian pasar rakyat wajib menyediakan tempat parkir.

     

    Layanan parkir termasuk retribusi jasa umum apabila berada di tepi jalan umum dan pelayanannya disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah. Selain itu, penyelenggaraan parkir juga dapat dikenakan pajak barang dan jasa tertentu yang merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota.

    Akan tetapi, pemerintah desa juga dapat melakukan pungutan desa berupa uang parkir apabila telah dinyatakan secara tegas sebelumnya dalam peraturan desa.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Yang Berwenang Mengelola dan Menarik Pungutan Parkir di Pasar Tradisional yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 27 Agustus 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Jadi Calon Kepala Desa Jika Pernah Dipidana?

    Bolehkah Jadi Calon Kepala Desa Jika Pernah Dipidana?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Lahan Parkir Pasar Tradisional

    Sebelumnya akan kami jelaskan mengenai penyediaan lahan parkir pada pasar tradisional yang diatur dalam PP 29/2021.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasar tradisional pada PP 29/2021 istilahnya diganti menjadi pasar rakyat,  yaitu tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.[1]

    Lebih lanjut, Pasal 4 Permendag 21/2021 dijelaskan bahwa, pasar rakyat ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan/atau swasta. Selain itu, pasar rakyat juga dapat dikelola oleh badan usaha milik desa.

    Pasar rakyat pada dasarnya diprioritaskan dibangun dengan berpedoman pada Purwarupa Pasar Rakyat.[2] Pasal 1 angka 13 Permendag 21/2021 mendefinisikan Purwarupa Pasar Rakyat sebagai desain standar pasar rakyat yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, yang meliputi gambar tampak, detail engineering design yang terdiri dari beberapa komponen seperti gambar arsitektur, sistem struktur dan sistem konstruksi, dan mekanikal elektrikal, bill of quantity, rencana kerja dan syarat-syarat beserta spesifikasi teknis.

    Pasar rakyat yang dibangun baik dengan pedoman purwarupa pasar rakyat atau tidak, paling sedikit harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana berupa:[3]

    1. Kantor pengelola;
    2. Toilet;
    3. Pos ukur ulang;
    4. Pos keamanan;
    5. Ruang menyusui;
    6. Ruang kesehatan;
    7. Ruang peribadatan;
    8. Sarana dan akses pemadaman kebakaran;
    9. Tempat parkir;
    10. Tempat penampungan sampah sementara;
    11. Sarana pengolahan air limbah;
    12. Sarana air bersih; dan
    13. Instalasi Listrik.

    Sehingga, berdasarkan aturan tersebut, apabila pasar di desa Anda memenuhi kriteria pasar rakyat dalam Permendag 21/2021 baik itu dalam pembangunan pasar rakyat berpedoman pada purwarupa pasar rakyat atau tanpa berpedoman pada purwarupa pasar rakyat, seharusnya pengelola pasar wajib menyediakan tempat parkir.

     

    Retribusi Parkir

    Menyambung pertanyaan Anda, penyediaan layanan parkir berkaitan dengan retribusi daerah, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.[4]

    Adapun retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum termasuk jenis objek retribusi jasa umum.[5] Objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh pemerintah daerah.[6] Selain itu, untuk jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.[7]

    Patut diperhatikan bahwa yang dimaksud pemerintah daerah di sini adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.[8] Sementara itu, pemerintah desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang diatur menurut UU Desa dan perubahannya.

    Sebagai catatan tambahan, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota merupakan salah satu pendapatan desa[9] yaitu paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah.[10]

    Jadi menurut hemat kami, karena penyediaan layanan parkir yang Anda jelaskan dilakukan oleh warga dan bukan pemerintah daerah, maka hal tersebut bukan merupakan objek dari retribusi daerah.

     

    Pajak Barang dan Jasa Tertentu

    Meski bukan merupakan objek retribusi daerah, perlu diperhatikan bahwa penyelenggaraan jasa parkir yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor,[11] dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (“PBJT”).[12]

    Terdapat pengecualian terhadap PBJT jasa parkir, yaitu:[13]

    1. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
    2. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
    3. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
    4. Jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

    PBJT merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota,[14] yang tarif PBJT ditetapkan maksimal sebesar 10% melalui peraturan daerah masing-masing.[15]

    Sehingga, meskipun penyelenggaraan tempat parkir yang Anda maksud tidak termasuk objek retribusi daerah, penyelenggaraan parkir akan tetap dikenakan PBJT sebagai pajak kabupaten/kota sebagaimana penjelasan di atas. Menyambung kembali ke pertanyaan Anda, dengan demikian pemerintah desa tidak berwenang untuk memungut pajak parkir atas penyediaan/penyelenggaraan layanan parkir.

     

    Pungutan Desa

    Disarikan dari artikel Pemerintah Desa Melakukan Pungutan dari Masyarakat, Bolehkah?, pemerintah desa dapat menarik pungutan desa, namun sebelumnya harus dituangkan dalam bentuk peraturan desa yang harus mendapatkan evaluasi dari bupati/walikota terlebih dahulu.[16] Masih dari artikel yang sama, pungutan desa harus ada dasar hukumnya, sehingga pemerintah desa tidak dapat begitu saja memungut dana dari masyarakat desa.

    Sebagai contoh, kami merujuk Perdes Balingasal 4/2018. Dalam Perdes tersebut, pungutan desa diartikan sebagai segala pungutan baik berupa uang maupun barang yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa yang ditetapkan dengan peraturan desa.[17]

    Pungutan desa yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APB Desa”), meliputi:[18]

    1. Pungutan yang berasal dari iuran warga sesuai dengan mata pencaharian, hasil    pertanian/perkebunan    masyarakat    desa berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat.
    2. Pungutan yang berasal dari retribusi pasar dan sewa kios pasar desa.
    3. Pungutan tentang pologoro.

    Sedangkan pungutan desa yang tidak masuk APB Desa yaitu pungutan lainnya sesuai kewenangan desa.[19]

    Lebih lanjut, dalam Perdes Balingasal 4/2018 perhitungan besaran pungutan parkir yang berkaitan dengan pasar adalah:[20]

    1. Kendaraan tidak bermesin sebesar Rp500;
    2. Kendaraan bermotor roda 2 sebesar Rp1.000;
    3. Kendaraan bermotor roda 3 sebesar Rp1.500;
    4. Kendaraan bermotor roda 4 sebesar Rp2.000;
    5. Kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp5.000.

    Hal-hal di atas adalah contoh peraturan desa yang dengan jelas mengatur pungutan parkir.

    Perlu Anda ketahui, pasar desa termasuk sebagai kekayaan asli desa yang merupakan salah satu jenis aset desa yang bersifat strategis untuk dikelola oleh pemerintah desa.[21] Maka dari itu, pemerintah desa diperkenankan memungut pungutan desa berupa uang parkir apabila telah dinyatakan secara tegas melalui peraturan desa.

    Oleh karenanya, kami menyarankan Anda untuk memeriksa kewenangan yang menjadi dasar aturan penarikan pungutan desa, untuk menentukan apakah pemerintah desa berwenang atau tidak atas pungutan biaya parkir di pasar desa tersebut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
    5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan;
    6. Peraturan Desa Balingasal Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa.

    [1] Pasal 1 angka 42 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

    [2] Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (“Permendag 21/2021”)

    [3] Pasal 11 Permendag 21/2021

    [4] Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU 1/2022”)

    [5] Pasal 88 ayat (1) UU 1/2022

    [6] Pasal 87 ayat (2) UU 1/2022

    [7] Pasal 1 angka 66 UU 1/2022

    [8] Pasal 1 angka 4 UU 1/2022

    [9] Pasal 72 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU 3/2024”)

    [10] Pasal 72 ayat (3) UU 3/2024

    [11] Pasal 1 angka 48 UU 1/2022

    [12] Pasal 1 angka 48 jo. Pasal 50 huruf d UU 1/2022

    [13] Pasal 54 ayat (2) UU 1/2022

    [14] Pasal 4 ayat (2) huruf c 1/2022

    [15] Pasal 58 ayat (1) dan (4) UU 1/2022

    [16] Pasal 69 ayat (4) UU desa

    [17] Pasal 1 angka 17 Peraturan Desa Balingasal Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa Perdes Balingasal 4/2018 (“Perdes Balingasal 4/2018”)

    [18] Pasal 5 Perdes Balingasal 4/2018

    [19] Pasal 5 Perdes Balingasal 4/2018

    [20] Pasal 5 huruf b jo. Pasal 6 Perdes Balingasal 4/2018

    [21] Pasal 2 ayat (2) huruf b jo. Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

    Tags

    pajak
    parkir

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!