Dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dijelaskan bahwa nadzir wakaf ada 3, yaitu nazhir perseorangan, organisasi dan nazhir berbadan hukum. Pertanyaannya, badan hukum apa saja selain Yayasan yang bisa mengajukan nazhir wakaf? Organisasi yang bagaimana yang bisa mengajukan nazhir wakaf selain NU dan Muhammadiyah?
Sehingga singkatnya, sepanjang badan usaha berbadan hukum selain yayasan dan organisasi selain sebagaimana Anda sebutkan memenuhi ketentuan persyaratan, ia dapat menjadi nazhir.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Nazhir berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (āUU Wakafā) didefinisikan sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menyambung pernyataan Anda, benar bahwa UU Wakaf menggolongkan nazhir ke dalam 3, yaitu perseorangan, organisasi atau badan hukum.[1]
Selanjutnya, persyaratan untuk badan hukum dapat menjadi nazhir diatur dalam Pasal 10 ayat (3) UU Wakaf, yaitu:
pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan, yaitu:
warga negara Indonesia;
beragama Islam;
dewasa;
amanah;
mampu secara jasmani dan rohani; dan
tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
Nazhir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran harus memenuhi persyaratan:
badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam;
pengurus badan hukum harus memenuhi persyaratanĀ nazhir perseorangan;
salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf berada;
memiliki:
salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
daftar susunan pengurus;
anggaran rumah tangga;
program kerja dalam pengembangan wakaf;
daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta benda wakaf atau yang merupakan kekayaan badan hukum; dan
surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Nazhir badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri dan BadanĀ Wakaf Indonesia (āBWIā)Ā melalui Kantor Urusan Agama setempat.Ā JikaĀ tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat, pendaftaranĀ nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota.[2]
Untuk menjawab badan hukum apa saja yang dapat menjadi nazhir, maka tentu harus memenuhi syarat di atas. Dalam penjelasan mengenai jenis badan hukum ini, dapat digunakan pendekatan pendapat ahli dan pendekatan normatif.
Jika menggunakan pendekatan pendapat ahli, maka badan hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan tiga hal, yaitu bentuknya, peraturan yang mengaturnya dan sifatnya.[3] Berdasarkan bentuknya, badan hukum dapat digolongkan mengacu pada pendiriannya menjadi badan hukum publik (seperti negara, provinsi, lembaga-lembaga negara, bank-bank negara) dan badan hukum privat (seperti Perseroan Terbatas (āPTā), Yayasan).
Jika dilihat berdasarkan peraturan yang mengaturnya, maka badan hukum digolongkan menjadi dua, yaitu: Pertama, badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata yang kemudian melahirkan badan hukum perdata eropa.[4]Kedua, badan hukum yang terletak pada lapangan hukum perdata adat yang berimplikasi sebagai badan hukum bumiputra.[5]
Sedangkan badan hukum ditinjau dari sifatnya, maka digolongkan menjadi dua, yaitu korporasi (corporatie) dan yayasan (stichting).
Sementara itu, jika menggunakan pendekatan normatif, Pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdatabahwa badan hukum terdiri dari 3 macam, yaitu:
Badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum;
Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum;
Badan hukum yang didirikan untuk maksud dan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan, seperti PT.
Dari uraian di atas, maka dapat diketahui bahwa badan hukum selain yayasan yang dapat menjadi nazhir adalah badan hukum sepanjang selaras dengan ketentuan persyaratan yang diuraikan di atas, seperti misalnya PT.
Ā
Syarat Nazhir Organisasi
Sedangkan terkait organisasi yang dapat menjadi nazhir adalah sepanjang organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam, dengan syarat-syarat:[6]
Ā
pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan nazhir perseorangan;
salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di kabupaten/kota letak benda wakaf berada;
memiliki:
salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
daftar susunan pengurus;
anggaran rumah tangga;
program kerja dalam pengembangan wakaf;
daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Jadi, sepanjang memenuhi persyaratan di atas, organisasi yang bersangkutan bisa menjadi nazhir. Namun sebagai catatan, mengutip dari laman Badan Wakaf Indonesia yang berjudul Siapa Itu Nazhir Wakaf? menerangkan nazhir perorangan, organisasi maupun badan hukum diharuskan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing tidak bisa menjadi nazhir wakaf di Indonesia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Ā
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
[3] Salim HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan Kelima. Jakarta, Sinar Grafika, 2008, hal. 26
[4] Yang termasuk badan hukum eropa: perhimpunan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata dan Stb. 1870 No. 64; PT. Firma, dan lain-lain yang pendiriannya menurut KUH Dagang; dan CV yang didirikan berdasarkan ketentuan Stb. 1933 No. 108
[5] Yang termasuk badan hukum bumiputra adalah Maskapai Andil Indonesia (M.A.I) yang didirikan berdasarkan Stb. 1939 No. 569; Perkumpulan Indonesia yang didirikan berdasarkan Stb. 1939 No. 570; dan Koperasi Indonesia yang didirikan berdasarkan Stb. 1927 No. 1