Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu dalam UU Ketenagakerjaan
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Apakah penerbangan masuk kategori sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu menurut UU Ketenagakerjaan?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Apakah penerbangan masuk kategori sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu menurut UU Ketenagakerjaan?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, kami tidak mengetahui apakah sektor usaha tertentu dan pekerjaan tertentu yang Anda tanyakan ini terkait dengan waktu kerja ataukah libur resmi bagi buruh/tenaga kerja. Namun demikian, berikut kami akan menjelaskan pasal-pasal yang mengatur keduanya.
I. Waktu Kerja
Frasa “sektor usaha atau pekerjaan tertentu” disebutkan dalam Pasal 77 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang mengatur tentang waktu kerja. Pasal 77 UUK berbunyi:
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Menurut Penjelasan Pasal 77 ayat (3) UUK, yang dimaksud sektor usaha atau pekerjaan tertentu dalam ayat ini misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.
Dari penjelasan pasal tersebut dapat diketahui bahwa yang termasuk kategori sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu menurut UUK adalah penerbangan jarak jauh. Dalam hal ini, Anda juga dapat menyimak artikel jawaban dari Umar Kasim yang berjudul Waktu Kerja di Perusahaan Penerbangan.
II. Hari Libur Resmi
Berikutnya kami akan menyebutkan pasal lain tentang libur resmi bagi tenaga kerja yang juga menyebutkan kata-kata “sektor usaha atau pekerjaan tertentu” di dalamnya. Pasal tersebut adalah Pasal 85 ayat (4) UUK yang berbunyi:
(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
(4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Menurut hemat kami, jenis dan sifat pekerjaan yang dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus tersebut juga merupakan sektor usaha atau jenis pekerjaan tertentu menurut UUK seperti yang Anda tanyakan.
Keputusan menteri yang dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4) UU Ketenagakerjaan di atas adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus (“Kepmenakertrans 233/2003”), yakni pada Pasal 3 ayat (1). Pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud yaitu:
a. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
b. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
c. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
d. pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
e. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
f. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
g. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
h. pekerjaan di bidang media masa;
i. pekerjaan di bidang pengamanan;
j. pekerjaan di lembaga konservasi:
k. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Penerbangan merupakan sektor usaha atau jenis pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi. Dengan demikian, penerbangan juga termasuk katergori sektor usaha atau jenis pekerjaan tertentu menurut UUK.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?