Selamat Siang. Nama Saya Ibu Novi. Rencananya saya ingin membuat usaha yang bergerak di bidang penjualan susu, diapers, dan perlengkapan bayi lainnya, tempat usaha yang ingin saya gunakan adalah tempat orang tua saya yang sebelumnya juga punya usaha yang bergerak di bidang penjualan oli, gas, dan lain-lain ( tempatnya dalam satu ruko dan hanya disekat saja ). Ruko orang tua saya tersebut sudah punya SIUP dan SITU. Pertanyaan saya, bolehkah saya usaha penjualan susu dll. tapi SITU dan SIUP-nya sama dengan orang tua saya atau satu SIUP/SITU dengan dua usaha atau dua nama toko? Tolong beri penjelasan karena ada yang bilang tidak apa-apa/bisa, karena dianggap sebagai bentuk pengembangan usaha. Terima kasih atas perhatiannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Mengutip istilah Perdagangan dari Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007dan Perubahannya, Perdagangan berarti kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi. Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan, perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”).
Kegiatan usaha yang tercantum didalam SIUP menurut lampiran Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya adalah kegiatan-kegiatan usaha yang diklasifikasikan didalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).
Kami mengasumsikan ibu Novi dalam menjual oli, gas, dan keinginannya menjual susu, diapers, dan peralatan bayi lainnya dilakukan secara eceran. Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009, perdagangan oli dan gas adalah kegiatan usaha yang termasuk dalam klasifikasi perdagangan eceran khusus bahan bakar kendaraan bermotor dan perdagangan eceran bahan bakar bukan bahan bakar untuk kendaraan bermotor di toko. Sedangkan klasifikasi penjualan susu, diapers dan perlengkapan bayi lainnya termasuk ke dalam klasfikasi perdagangan eceran berbagai macam barang yang didominasi oleh barang bukan makanan dan tembakau di toko.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Di dalam Pasal 5 ayat (1)a Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya dinyatakan:
SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila di dalam SIUP tidak mencantumkan kegiatan usaha yang ingin dijalankan, pemegang SIUP tidak dapat menjalankan usaha yang tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam SIUP. Oleh karena itu, apabila di dalam SIUP hanya tercantum kegiatan usaha Perdagangan oli dan gas, pemilik SIUP tidak dapat melaksanakan penjualan susu, diapers, dan perlengkapan bayi lainnya. Jika pemilik SIUP melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha berdasarkan SIUP, pemilik SIUP dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara SIUP tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya.
Namun, hal tersebut dapat disikapi dengan melakukan perubahan SIUP yang diatur pada Pasal 14 Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya. Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya tidak mengatur tentang jumlah kegiatan usaha yang dapat dicantumkan dalam SIUP, namun jumlah kegiatan usaha dalam SIUP dibatasi oleh Pasal 18 Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya yang menyatakan:
Pemilik SIUP yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP disertai alasan Penerbit SIUP disertai penutupan dan mengembalikan SIUP asli.
Dengan dilanggarnya pelaksanaan pada Pasal 18 Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya di atas, pemilik SIUP akan dikenakan peringatan tertulis sampai dengan sanksi berupa pemberhentian sementara oleh Penerbit SIUP sebagaimana diatur pada Pasal 20 dan Pasal 21 Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya.
Dalam melakukan perubahan data perusahaan di dalam SIUP, pemilik SIUP memerlukan data pendukung yaitu berupa anggaran dasar sebuah perusahaan (dalam hal ini perseroan terbatas– “PT”), yang mencantumkan jenis kegiatan usaha yang akan dimohonkan untuk dicantumkan di dalam SIUP. Apabila pada kenyataannya di dalam anggaran dasar PT belum mencantumkan kegiatan penjualan susu, diapers, dan peralatan bayi lainnya, maka perlu dilakukan perubahan anggaran dasar PT terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar PT tersebut, guna mencantumkan kegiatan yang diinginkan sebelum memohonkan perubahan penambahan kegiatan usaha dalam SIUP.
Semoga jawaban kami dapat membantu ibu Novi dalam menjalankan usaha. Terima kasih.
2.Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah dengan:
a.Peraturan Menteri Perdangan No. 46/M-DAG/PER/9/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; dan
b.Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; dan
3.Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 57 tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009”).