KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Pidana bagi Pelaku Pencabulan ODGJ

Share
Pidana

Sanksi Pidana bagi Pelaku Pencabulan ODGJ

Sanksi Pidana bagi Pelaku Pencabulan ODGJ
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Sanksi Pidana bagi Pelaku Pencabulan ODGJ

PERTANYAAN

Apabila ada seseorang yang melakukan perbuatan cabul terhadap perempuan yang telah dewasa misalnya berusia 35 tahun, tetapi korban memiliki gangguan kejiwaan, yang mau saya tanyakan apakah ada aturan yang dapat menjerat pelaku tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan cabul tidak hanya didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan dalam lingkungan nafsu birahi kelamin terhadap anak saja, tetapi juga apabila dilakukan terhadap orang dewasa. Pelaku perbuatan cabul terhadap orang yang memiliki gangguan mental dapat diancam pidana sesuai dengan yang diatur dalam KUHP, UU 1/2023, atau UU TPKS.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Jika Penderita Gangguan Jiwa Menghina Orang Lain

    Jika Penderita Gangguan Jiwa Menghina Orang Lain

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sanksi Bagi yang Mencabuli Penderita Gangguan Mental yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Desember 2014.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Orang Dengan Gangguan Jiwa

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa gangguan jiwa merupakan sindrom pola perilaku seseorang yang secara khas berkaitan dengan suatu gejala penderitaan (distress) atau hendaya (impairment) di dalam satu atau lebih fungsi yang penting dari manusia, seperti fungsi psikologi, perilaku, biologi, dan gangguan itu tidak hanya terletak di dalam hubungan antara orang itu tetapi juga dengan masyarakat.[1]

    Sedangkan, mengenai Orang Dengan Gangguan Jiwa (“ODGJ”) dapat ditemukan penjelasannya pada Pasal 1 angka 3 UU 18/2014 yang sudah dicabut dengan UU Kesehatan. ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.[2]

    Baca juga: Penganiayaan ODGJ, Begini Jerat Hukumnya

     

    Tindak Pidana Pencabulan

    Menurut R. Soesilo pada bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 212) menjelaskan bahwa perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, persetubuhan dan sebagainya.

    Disarikan pada artikel Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya, KUHP hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Selain itu pada UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[3] yakni pada tahun 2026, mengenai perbuatan cabul diatur dalam Pasal 414 sampai dengan Pasal 423 UU 1/2023.

    Terdapat perbedaan antara pengaturan mengenai perbuatan cabul pada KUHP dan UU 1/2023. Pada Pasal 423 UU 1/2023, menjelaskan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 414 sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana kekerasan seksual. Artinya, pada UU 1/2023 mengenal istilah kekerasan seksual, tidak seperti KUHP yang hanya mengenal istilah perbuatan cabul.

    Hal pokok yang disampaikan dalam artikel tersebut juga adalah unsur penting dari pelecehan seksual yakni adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual.

    Mengenai seseorang yang melakukan perbuatan cabul terhadap ODGJ, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 290 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf a UU 1/2023 yang berbunyi:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 290 ayat (1)

    Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:

    1. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;

     

    Pasal 415 huruf a

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang:

    1. Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pisang atau tidak berdaya;

     

     

    Pasal 291

    Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan luka-luka berat, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan, jika mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Pasal 416

    Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan luka berat maka, dipidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan, jika mengakibatkan kematian, dipidana penjara paling lama 15 tahun.[4]

     

    Pelecehan Seksual dalam UU TPKS 

    Selain pada KUHP dan UU 1/2023, perbuatan pelecehan terhadap ODGJ juga diatur dalam UU TPKS. Berdasarkan Pasal 6 UU TPKS, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

    Selanjutnya perlu diketahui bahwa, ODGJ menurut UU TPKS termasuk kepada penyandang disabilitas. Seperti yang dijelaskan pada Pasal 1 angka 8 UU TPKS bahwa, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

    Oleh karena itu, terhadap pelecehan seksual yang dilakukan terhadap ODGJ pidananya ditambah 1/3, sebagaimana yang sudah dijelaskan pada Pasal 15 ayat (1) huruf h UU TPKS.

     

    Contoh Kasus

    Agar Anda lebih bisa memahami penjelasan kami di atas, perhatikan contoh kasus yang dapat kita temukan dalam Putusan PN Oelamasi No. 190/ Pid.b/2012/PN.Olm. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa mencabuli anak tirinya yang diketahui oleh terdakwa adalah orang dengan gangguan mental sejak kecil namun terdakwa tetap melakukannya karena terdakwa nafsu melihat kancing celana korban yang tidak tertutup. Terdakwa melakukannya untuk memuaskan nafsu birahinya dengan memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban yang mana sudah dilakukan oleh terdakwa lebih dari satu kali (hal. 15). 

    Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa gangguan mental atau cacat mental dapat dikategorikan sebagai “tidak berdaya” dalam kemampuan akan pendekatan yang wajar secara fisik sebagaimana dalam keadaan sehat, tetapi tidak berdaya dalam akal budi sehingga terdakwa dapat dengan leluasa untuk melakukan perbuatannya (hal. 14).

    Pada amar putusan, terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 290 ayat (1) KUHP. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul padahal diketahui bahwa orang itu tidak berdaya” dan dihukum pidana penjara selama tiga tahun (hal. 17).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

     

    PUTUSAN

    Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 190/ Pid.b/2012/PN.Olm.

     

    REFERENSI

    1. Dewi Norma Palupi, et.al, Karakteristik Keluarga ODGJ dan Kepesertaan JKN Hubungannya dengan Tindakan Pencarian Pengobatan bagi ODGJ, Jurnal Kesehatan, Vol. 7, No. 2, 2019;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia, 1991.

    [1] Dewi Norma Palupi, et.alKarakteristik Keluarga ODGJ dan Kepesertaan JKN Hubungannya dengan Tindakan Pencarian Pengobatan bagi ODGJ, Jurnal Kesehatan, Vol. 7, No. 2, 2019, hal. 82

    [2] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [4] Pasal 416 UU 1/2023

    Tags

    gangguan jiwa
    cabul

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!