Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu ciptaan yang dilindungi oleh rezim hak cipta adalah buku, sesuai dengan bunyi Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, yaitu:
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas
hak moral dan
hak ekonomi.
[1] Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:
[2]tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Sementara itu, hak ekonomi memungkinkan pencipta untuk melakukan:
[3]penerbitan ciptaan;
penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
pendistribusian ciptaan atau salinannya;
pertunjukan ciptaan;
pengumuman ciptaan;
komunikasi ciptaan; dan
penyewaan ciptaan.
Secara khusus, Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta menerangkan bahwa:
Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Penerbitan Tanpa Izin Penulis
Berdasarkan pertanyaan Anda, meskipun belum menandatangani kontrak, namun novel Anda telah diunggah oleh pihak platform. Padahal Anda sebagai penulis masih memiliki hak berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta untuk mengatur penerbitan, penggandaan, dan pendistribusian novel karya Anda.
Jika platform tersebut menerbitkan novel Anda tanpa sepengetahuan Anda dan menjadikan novel tersebut dapat diakses oleh pengguna platform, maka menurut hemat kami, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak cipta milik Anda. Langkah penyelesaian sengketa yang dapat Anda tempuh tercantum dalam Pasal 95 UU Hak Cipta yang berbunyi:
Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga.
Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Selain itu, Penjelasan Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta menerangkan bahwa bentuk sengketa terkait dengan hak cipta antara lain, sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian lisensi, sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti. Sementara itu, dalam penjelasan yang sama diuraikan bahwa yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, negosiasi, atau konsiliasi.
Sanksi Pidana
Menurut hemat kami, ketentuan pidana atas pelanggaran hak cipta terkait peristiwa yang Anda alami diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, perbuatan platform dapat dikenai sanksi pidana jika menerbitkan dan/atau mendistribusikan novel tanpa seizin Anda selaku penciptanya. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan ganti rugi dalam perkara pidana atas pelanggaran hak cipta, sesuai dengan bunyi Pasal 96 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta yang menjelaskan bahwa:
Pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi.
Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.
Gugatan dalam Ranah Perdata
Pasal 99 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 25 UU Hak Cipta menerangkan bahwa:
Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.
Pasal 1 angka 25 UU Hak Cipta
Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.
Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut, maka Anda juga dapat melakukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas pelanggaran hak cipta tersebut.
Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait sendiri tidak mengurangi hak pencipta dan/atau pemilik hak terkait untuk menuntut secara pidana.
[4]
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 4 UU Hak Cipta.
[2] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta.
[3] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta
[4] Pasal 105 UU Hak Cipta