Apa akibat hukum jika mendirikan bangunan namun tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah? Seperti contoh mendirikan pabrik di kawasan pemukiman atau mendirikan usaha car wash di kawasan perkantoran, dll.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Ruang sebagai sumber daya perlu dikelola secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna demi kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu ada pengendalian pemanfaatan ruang yang bertujuan untuk mewujudkan tertib pemanfaatan ruang.
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang pada dasarnya mempunyai beberapa kewajiban, seperti menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.
Lantas, apa akibat hukum jika mendirikan bangunan namun tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 23 Desember 2016.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengaturan Rencana Tata Ruang
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu perlu dipahami mengenai pengaturan rencana tata ruang. Rencana tata ruang merupakan hasil perencanaan tata ruang[1] yaitu suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.[2]
Dalam perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.[3] Adapun, rencana tata ruang wilayah (“RTRW”) yang Anda sebutkan merupakan bagian dari rencana umum tata ruang yang secara hierarki terdiri atas:[4]
RTRW nasional;
RTRW provinsi; dan
RTRW kabupaten dan RTRW kota.
RTRW memuat program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya.[5] Pemanfaatan ruang tersebut dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain.[6]
Mengenai RTRW diatur lebih rinci dalam peraturan masing-masing daerah seperti contohnya di Jakarta yang diatur dalam Perda RTRW DKI Jakarta 1/2012.
Pentingnya Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Ruang sebagai sumber daya perlu dikelola secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna demi kesejahteraan umum dan keadilan sosial.[7] Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dengan:[8]
terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu ada pengendalian pemanfaatan ruang yang bertujuan untuk mewujudkan tertib pemanfaatan ruang.[9] Adapun, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui:[10]
ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
pemberian insentif dan disintensif; dan
pengenaan sanksi.
Penjelasan lebih rinci mengenai ketentuan tersebut selengkapnya diatur di dalam Pasal 35 s.d. Pasal 39 UU Tata Ruang.
Kewajiban Setiap Orang dalam Pemanfaatan Ruang
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai pelanggaran RTRW, hal ini berkaitan erat dengan kewajiban setiap orang dalam pemanfaatan ruang, yaitu:[11]
Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan
Kewajiban setiap orang untuk memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang
Kewajiban setiap orang untuk melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi ruang.
Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
Kewajiban setiap orang untuk memenuhi ketentuan amplop ruang dan kualitas ruang.
Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum
Kewajiban memberikan akses dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
untuk kepentingan masyarakat umum; dan/atau
tidak ada akses lain menuju kawasan yang dimaksud.
Adapun yang dimaksud dengan kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum antara lain adalah sumber air dan pesisir pantai.
Sanksi Pelanggaran Tata Ruang
Menjawab pertanyaan Anda mengenai apa akibat hukum jika mendirikan bangunan namun tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dapat kami sampaikan bahwa mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan RTRW melanggar kewajiban untuk menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.
Terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi sebagai bentuk tindakan penertiban,[12] dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang.
Sanksi Administratif
Lantas, apa sanksi pelanggaran tata ruang yang dapat dikenakan? Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dikenai sanksi administratif[13]yaitu dapat berupa:[14]
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan;
penghentian sementara pelayanan umum;
penutupan lokasi;
pencabutan izin;
pembatalan izin;
pembongkaran bangunan;
pemulihan fungsi ruang; dan/atau
denda administratif.
Sanksi pidana
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.[15]
Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.[16]
Kemudian jerat pidana bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.[17]
Bila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 kali dari pidana denda yang ditetapkan. Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan perizinan berusaha dan/atau pencabutan status badan hukum.[18]
Sanksi Pelanggaran Tata Ruang bagi Pejabat
Selain bagi masyarakat, sanksi pelanggaran tata ruang juga berlaku bagi pejabat pemerintah. Pada dasarnya setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.[19]
Tindakan pejabat pemerintah tersebut diancam dengan Pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerjayang mengubahPasal 73 UU Tata Ruang yaitu setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.