Apakah senapan angin itu sama dengan senjata api? Lalu apa dasar hukum dari penggunaan senapan angin sendiri? Apakah sanksi penyalahgunaan dari senapan angin sama dengan sanksi penyalahgunaan senjata api?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Senapan angin pada dasarnya termasuk ke dalam jenis senjata api olahraga. Mengingat ketentuan mengenai senapan angin tidak diatur secara tersendiri, maka dasar hukum penyalahgunaan senapan angin sama dengan dasar hukum penyalahgunaan senjata api pada umumnya.
pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Riffle); dan
airsoft gun.
Senjata api digunakan untuk kepentingan olahraga:
menembak sasaran atau target;
menembak reaksi;
berburu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, senapan angin termasuk ke dalam jenis senjata api. Untuk dapat memiliki dan menggunakan senapan angin untuk kepentingan olahraga, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:[1]
memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (“Perbakin”);
berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Besar Perbakin;
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog; dan
memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi Perbakin.
Senapan angin (air rifle) sendiri digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.[2] Pemegang senjata api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.[3]
Karena digolongkan sebagai senjata api, menurut hemat kami, sanksi penyalahgunaan senapan angin sama dengan sanksi penyalahgunaan senjata api pada umumnya.
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga