Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Izin Payment Gateway
Payment gateway adalah layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau
proprietary channel.
[1]
Menyambung pertanyaan Anda, penyelenggara
payment gateway sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran
wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
[2] Pihak yang mengajukan izin harus berupa:
[3]Bank
Lembaga selain bank, yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha di bidang teknologi informasi dan/atau sistem pembayaran.
Pihak yang mengajukan izin juga harus memenuhi persyaratan umum dan aspek kelayakan sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran.
[4] Adapun aspek kelayakan yang dimaksud meliputi:
[5]legalitas dan profil perusahaan;
hukum;
kesiapan operasional;
keamanan dan keandalan sistem;
kelayakan bisnis;
kecukupan manajemen risiko; dan
perlindungan konsumen.
Sedangkan pihak yang telah memperoleh izin dan akan melakukan pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran, dan/atau kerja sama dengan pihak lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
[6]
Bahkan pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan
payment gateway sebelum PBI 18/2016 berlaku dan belum memperoleh izin, wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia
paling lambat 6 bulan sejak berlakunya PBI 18/2016.
[7]
Proses Pengajuan Izin
Bank atau lembaga selain bank yang ingin menyelenggarakan jasa sistem pembayaran harus menyampaikan
permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan aspek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Pasal 12, dan Pasal 13 PBI 18/2016.
[8]
Bank Indonesia dalam rangka memproses permohonan izin akan melakukan penelitian administratif, analisis kelayakan bisnis, dan pemeriksaan terhadap bank atau lembaga selain bank tersebut.
[9]
Kemudian, Bank Indonesia berdasarkan hasil proses tersebut menetapkan keputusan atas permohonan izin yang diajukan, untuk:
[10]menyetujui; atau
menolak.
Sanksi bagi Payment Gateway Tidak Berizin
Jika setelah berlalunya jangka waktu dalam Pasal 39 PBI 18/2016 atau setelah PBI 18/2016 berlaku masih terdapat pihak yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran tanpa izin Bank Indonesia, maka Bank Indonesia berwenang:
[11]a. menyampaikan teguran tertulis; dan/atau
b. merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk:
-
menghentikan kegiatan usaha; dan/atau
mencabut izin usaha yang diberikan oleh otoritas yang berwenang.
Menurut hemat kami, karena jasa sistem pembayaran merupakan salah satu bentuk jasa di bidang keuangan, maka otoritas yang dimaksud, salah satunya, adalah Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Maka, OJK berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia, dapat menghentikan kegiatan usaha dan/atau mencabut izin usaha.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, penyelenggara payment gateway yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 PBI 18/2016 dan sanksi lanjutan dapat diberikan oleh OJK.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 6 PBI 18/2016
[2] Pasal 3 ayat (1) huruf e
jo. 4 ayat (1) PBI 18/2016
[4] Pasal 5 ayat (1) PBI 18/2016
[5] Pasal 9 ayat (1) PBI 18/2016
[6] Pasal 4 ayat (2) PBI 18/2016
[8] Pasal 15 ayat (1) PBI 18/2016
[9] Pasal 15 ayat (2) PBI 18/2016
[10] Pasal 15 ayat (4) PBI 18/2016
[11] Pasal 36 PBI 18/2016