Apa ada peraturan tertulis yang menyebutkan tentang sanksi terhadap minimarket atau toko yang menjual minuman beralkohol walaupun tidak mempunyai izin untuk menjualnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Minimarket yang masih menjual minuman beralkohol akan diberikan teguran. Jika tidak mengindahkan teguran yang diberikan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Larangan Minimarket Menjual Minuman Beralkohol
Larangan minimarket menjual minuman beralkohol ini dapat ditemui dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 6/2015”).
Memang larangan ini tidak disebutkan secara eksplisit, namun terlihat dari perubahan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3)Peraturan Menteri Perdagangan Republik IndonesiaNomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 20/2014”).
Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3) Permendag 20/2014 semula menyebutkan bahwa Minuman Beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko Pengecer, berupa minimarket, supermarket, hypermarket, atau toko pengecer lainnya. Akan tetapi setelah diubah dengan Permendag 6/2015, Minuman Beralkohol golongan A hanya dapat dijual di supermarket dan hypermarket.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sanksi Bagi Minimarket yang Menjual Minuman Beralkohol
Dalam Permendag 20/2014 yang terakhir diubah dengan Permendag 6/2015 memang tidak disebutkan mengenai sanksi bagi minimarket yang menjual minuman beralkohol.
Sepanjang penelusuran kami, sanksi dikenakan bagi minimarket yang menjual minuman jika minimarket tersebut lokasinya berada di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah.[1]
Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut diberikan secara bertahap berupa:[2]
a.peringatan tertulis;
b.pembekuan izin usaha; dan
c.pencabutan izin usaha.
Sedangkan sanksi bagi minimarket secara keseluruhan yang menjual minuman beralkohol belum diatur. Akan tetapi, Rachmat Gobel yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag), dalam artikel berita“Mulai 16 April, Pemerintah Larang Minimarket Jual Bir”, yang kami akses dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (www.setkab.go.id), jika ada minimarket yang tetap berjualan minuman beralkohol golongan A tersebut setelah waktu yang ditentukan, pemerintah daerah bisa mengambil tindakan untuk memberikan sanksi.
Masih bersumber dari artikel yang sama, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, mengatakan bahwa jika nantinya masih ada minimarket yang menjual minuman beralkohol golongan A tersebut akan diberikan surat teguran terlebih dahulu. Teguran lazimnya diberikan sebanyak tiga kali. Namun, tidak menutup kemungkinan sampai pencabutan izin usaha.
Widodo menjelaskan, terkait dengan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) merupakan wewenang dari Menteri Perdagangan, namun jika harus melakukan pencabutan nantinya akan direkomendasikan ke daerah masing-masing jika ada pelanggaran.
Jadi pada dasarnya, minimarket yang masih menjual minuman beralkohol akan diberikan teguran. Jika tidak mengindahkan teguran yang diberikan, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan SIUP.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1.Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015;
2.Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014.
[1] Pasal 38 jo. Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern (“Permendag 70/2013”)