Kemarin sempat viral ada kerumunan orang-orang masuk mal di Ciledug yang telah beroperasi kembali. Apakah ada sanksi terhadap mal tersebut? Sebab ini mengkhawatirkan karena telah terjadi pelanggaran PSBB.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19, diberlakukan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.[1]
Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.[2]
Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.[3]
Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan penduduk untuk:[4]
Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan
Melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
Adapun pemenuhan kebutuhan sehari-hari salah satunya meliputi penyediaan barang retail di toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.[5]
Berdasarkan uraian di atas, mal sendiri sebenarnya tidak dilarang beroperasi, namun pemilik gerai/toko di mal harus menutup gerai/toko yang bukan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok atau sehari-hari.
Sanksi Mal Pelanggar PSBB Tangerang
Dikutip dari lamanPemerintah Kota Tangerang, dalam artikel Terbukti Langgar Aturan PSBB, Pemkot Tutup Operasional CBD Ciledug, dari hasil pemeriksaan di lokasi didapati sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola mal sehingga diambil tindakan penyegelan di area pintu depan mal.
Menurut hemat kami, pengunjung mal yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:[6]
kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum paling lama 2 jam; atau
penyitaan paksa sementara kartu identitas atau denda administratif sebesar Rp50 ribu.
Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Kepolisian.[7]
Selain itu, menurut hemat kami, setiap gerai/toko di mal yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan berupa penyegelan gerai/toko.[8]
Bagi gerai/toko yang dikecualikan, namun tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan gerai/toko sampai dengan terpenuhinya penerapan protokol.[9]
Pemberian sanksi administratif dilakukan Satpol PP dengan pendampingan dinas ketenagakerjaan.[10]
Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.