Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi CPNS yang Tak Pernah Bertugas

Share
Kenegaraan

Sanksi Bagi CPNS yang Tak Pernah Bertugas

Sanksi Bagi CPNS yang Tak Pernah Bertugas
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 15 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Peraturan mana yang tepat untuk diterapkan kalau seorang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) setelah menerima SK CPNS yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dalam hal ini tidak masuk kerja? Setelah dipanggil beberapa kali yang bersangkutan tidak pernah datang, dalam kasus ini ia belum menerima gaji.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, seorang calon PNS wajib untuk menjalani masa percobaan selama 1 tahun. Masa percobaan ini merupakan masa prajabatan, yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

    Lantas, sanksi apa yang dapat diberikan terhadap CPNS yang tidak melaksanakan masa percobaan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Hari Kerja dan Jam Kerja PNS

    15 Jul, 2024

    Aturan Hari Kerja dan Jam Kerja PNS

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sanksi Bagi CPNS yang Tak Pernah Bertugas Setelah SK Pengangkatan yang dibuat oleh Zaimi Multazim, SH. dan pertama kali dipublikasikan 24 Oktober 2016.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jenis Pegawai ASN

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara (“Pegawai ASN”) terdiri atas:[1]

    1. Pegawai Negeri Sipil (“PNS”); dan
    2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”).

    Berikut adalah masing-masing pengertiannya:[2]

    1. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
    2. Pegawai ASN adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    3. PNS adalah Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
    4. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

    Pengadaan PNS

    Kemudian, pada dasarnya, setiap instansi pemerintah merencanakan pelaksanaan pengadaan ASN.[3]

    Pengadaan ASN ini merupakan salah satu dari ruang lingkup manajemen ASN,[4] yaitu serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.[5]

    Instansi pemerintah dalam melakukan pengadaan PNS dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS, yang dapat Anda temukan dalam Pasal 12 PP 11/2017.[6] Pengadaan PNS sendiri dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:[7]

    1. perencanaan;
    2. pengumuman lowongan;
    3. pelamaran;
    4. seleksi;
    5. pengumuman hasil seleksi;
    6. pengangkatan Calon PNS (“CPNS”) dan masa percobaan CPNS; dan
    7. pengangkatan menjadi PNS.

    Sebagaimana dijelaskan di atas, pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS merupakan salah satu dari tahapan pengadaan PNS.

    Pengangkatan CPNS sendiri dilakukan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi, lalu diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari kepala Badan Kepegawaian Negara.[8]

    Terkait dengan pertanyaan Anda, bagaimana jika CPNS tidak melaksanakan tugasnya?

    Bagaimana Hukumnya Jika CPNS Tidak Melaksanakan Masa Percobaan?

    Menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa yang dimaksud dengan tidak melaksanakan tugasnya adalah tidak mengikuti masa percobaan CPNS.

    Pada dasarnya, seorang calon PNS wajib untuk menjalani masa percobaan selama 1 tahun.[9] Masa percobaan ini merupakan masa prajabatan,[10] yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.[11]

    Proses pendidikan dan pelatihan ini dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.[12]

    Kemudian, menurut Pasal 36 ayat (1) PP 11/2017, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:

    1. lulus pendidikan dan pelatihan (masa percobaan); dan
    2. sehat jasmani dan rohani.

    Lalu, calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[13]

    Adapun calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) PP 11/2017, diberhentikan sebagai calon PNS.[14] Selain itu, CPNS juga diberhentikan apabila:[15]

    1. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
    2. meninggal dunia;
    3. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;
    4. memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
    5. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
    6. menjadi anggota/dan atau pengurus partai politik; atau
    7. tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi pns.

    Jika CPNS tidak melaksanakan masa percobaan, sanksi dalam PP 94/2021 secara mutatis mutandis berlaku untuk CPNS.[16]

    Tindakan CPNS yang tidak masuk kerja dapat dikenai sanksi hukuman disiplin berat. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d PP 94/2021, hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa:

    1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun;
    2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun;
    3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun; dan
    4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

    Berdasarkan pertanyaan Anda, CPNS yang bersangkutan tidak pernah datang atau melaksanakan tugasnya. Maka, jika ketidakhadiran CPNS tersebut sudah lebih dari 10 hari berturut-turut, maka CPNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu dengan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

    Lalu sebagai informasi, CPNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.[17] Namun, penting untuk diketahui bahwa dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan (pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.[18]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    [1] Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)

    [2] Pasal 1 angka 1 s.d. 4 UU ASN

    [3] Pasal 35 UU ASN

    [4] Pasal 31 huruf b UU ASN

    [5] Pasal 1 angka 5 UU ASN

    [6] Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”)

    [7] Pasal 19 PP 11/2017

    [8] Pasal 33 PP 11/2017

    [9] Pasal 34 ayat (1) PP 11/2017

    [10] Pasal 34 ayat (2) PP 11/2017

    [11] Pasal 34 ayat (3) PP 11/2017

    [12] Pasal 34 ayat (4) PP 11/2017

    [13] Pasal 36 ayat (2) PP 11/2017

    [14] Pasal 37 ayat (1) PP 11/2017

    [15] Pasal 37 ayat (2) PP 11/2017

    [16] Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

    [17] Pasal 35 PP 11/2017

    [18] Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?