KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sampai Kapan Orang Tua Menafkahi Anak?

Share
Keluarga

Sampai Kapan Orang Tua Menafkahi Anak?

Sampai Kapan Orang Tua Menafkahi Anak?
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Sampai Kapan Orang Tua Menafkahi Anak?

PERTANYAAN

Ada anak perempuan 18 tahun melakukan kekerasan verbal kepada ibu kandungnya. Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai keadaan ini. Apakah ada landasan hukum untuk (ibunya atau saudara kandungnya) melarang anak itu pulang ke rumah ibunya dan/atau menghubungi ibunya lagi? Anak ini tinggal sendirian di luar kota untuk kuliah, tapi kadang-kadang pulang ke rumah ibunya. Orang tua wajib menafkahi anak sampai umur berapa? Selain itu, sampai kapan orang tua menafkahi anaknya menurut Islam? Selanjutnya, bagaimana hukum orang tua tidak menafkahi anak? Mereka masih punya satu anak 14 tahun yang harus dinafkahi. Selain itu, orang tua sudah bercerai, tinggal terpisah, dan masing-masing berpenghasilan di bawah UMR. "Rumah ibunya" secara hukum adalah milik ayahnya, tapi ayahnya tidak tinggal di situ lagi. Dalam kondisi demikian dan anak dianggap sudah dewasa, apakah anak perlu menafkahi orang tua jika sudah dewasa?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Orang tua pada dasarnya memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak. Jangka waktu memberikan nafkah menurut UU Perkawinan adalah sampai ia kawin atau dapat berdiri sendiri. Sedangkan menurut KHI, sampai ia dapat berdiri sendiri atau dewasa yaitu 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sampai Kapan Orang Tua Berkewajiban Menafkahi Anaknya? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 21 Desember 2015

    KLINIK TERKAIT

    Siapa yang Berhak atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian?

    Siapa yang Berhak atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelumnya, kami jelaskan terlebih dahulu hak dasar anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU 35/2014. Pada dasarnya setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.[1] Ini berarti orang tua memiliki kewajiban untuk mengasuh anaknya dan tidak menelantarkannya.

    Penelantaran dalam Lingkup Rumah Tangga

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, di dalam UU PKDRT diatur mengenai larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:[2]

    1. kekerasan fisik;
    2. kekerasan psikis;
    3. kekerasan seksual; atau
    4. penelantaran rumah tangga.

    Terkait penelantaran, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.[3]

    Lingkup rumah tangga yang dimaksud meliputi:[4]

    1. suami, istri, dan anak;
    2. orang-orang yang mempunyai hubungan keluargadengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
    3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

    Yang dimaksud dengan anak dalam lingkup rumah tangga adalah termasuk anak angkat dan anak tiri.[5] Sedangkan pengertian “anak” dapat dilihat dalam UU 35/2014, yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[6]

    Sanksi bagi orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.[7]

    Menjawab pertanyaan Anda, jika dilihat dari umur si anak perempuan tersebut, memang ia bukan lagi termasuk sebagai “anak”. Akan tetapi, sebenarnya tidak ada landasan hukum bagi ibu atau saudara kandungnya untuk melarang anak itu pulang ke rumah ibunya dan/atau menghubungi ibunya lagi.

    Bagaimanapun juga, hubungan hukum antara orang tua dengan anak adalah hubungan yang terjadi secara alamiah (karena hubungan darah), sehingga tidak dapat diputus seperti memutuskan hubungan hukum yang terjadi karena misalnya perjanjian. Pengusiran yang dilakukan terhadap seorang anak dapat berpotensi dijerat dengan tindakan penelantaran rumah tangga seperti yang sudah dijelaskan di atas.

    Lantas, orang tua wajib menafkahi anak anak sampai umur berapa?

    Sampai Kapan Orang Tua Menafkahi Anak?

    Mengenai sampai kapan orang tua menafkahi anak dapat ditemukan penjelasannya secara implisit di dalam Pasal 45 UU Perkawinan sebagai berikut:

    1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
    2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

    Berdasarkan pasal tersebut, maka kewajiban orang tua untuk menafkahi anaknya hanya sampai anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri. Sayangnya, dalam Pasal 45 ayat (2) UU Perkawinan tidak dijelaskan secara lebih lanjut lagi mengenai maksud apa itu berdiri sendiri.

    Selain itu, berdasarkan pertanyaan Anda mengenai sampai kapan orang tua menafkahi anaknya menurut Islam?, maka Anda dapat merujuk ketentuan yang terdapat pada KHI.

    Menafkahi anak atau bisa disebut juga pemeliharaan anak adalah suatu kegiatan mengasuh memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.[8]

    Baik suami maupun istri memiliki kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.[9]

    Sampai Kapan Orang Tua Menafkahi Anaknya Menurut Islam?

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kewajiban untuk memelihara anak dilakukan hingga anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri. Tidak seperti UU Perkawinan, dalam KHI diatur mengenai kapan seseorang dapat dianggap dewasa atau mampu berdiri sendiri. Berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) KHI, batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.

    Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, anak tersebut tinggal sendirian di luar kota untuk kuliah, tapi kadang-kadang pulang ke rumah ibunya. Selain itu, anak tersebut juga umurnya masih 18 tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa anak itu masih bergantung pada orang tuanya dan belum dapat mandiri untuk membiayai hidupnya. Artinya, merujuk pada UU Perkawinan maupun KHI, orang tua dari anak tersebut masih memiliki kewajiban untuk menafkahinya.

    Adapun, mengenai hukum orang tua tidak menafkahi anak, maka dapat berpotensi untuk dijerat berdasarkan pasal penelantaran rumah tangga seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

    Langkah yang Dapat Dilakukan

    Kami menyarankan agar orang tua membicarakan masalah ini secara baik-baik kepada anak tersebut. Jika anak melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum yang berlaku seperti berbuat kekerasan kepada orang tuanya, orang tua dapat melaporkan hal tersebut kepada polisi agar si anak jera.

    Baca Juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Anak yang melakukan kekerasan secara verbal kepada orang tuanya dapat digolongkan sebagai kekerasan psikis yang diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta rupiah.[10]

    Ibu yang menjadi korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.[11]

    Namun, patut dicatat bahwa mekanisme pidana adalah ultimum remedium yaitu penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    [1] Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    [2] Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”)

    [3] Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT

    [4] Pasal 2 ayat (1) UU PKDRT

    [5] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a UU PKDRT

    [6] Pasal 1 angka 1 UU 35/2014

    [7] Pasal 49 huruf a UU PKDRT

    [8] Pasal 1 huruf g Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [9] Pasal 77 ayat (3) KHI

    [10] Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT

    [11] Pasal 26 ayat (1) UU PKDRT

    Tags

    hukumonline
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!