KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Saksi A Charge, A de Charge, Mahkota, dan Alibi

Share
Pidana

Saksi A Charge, A de Charge, Mahkota, dan Alibi

Saksi <i>A Charge</i>, <i>A de Charge</i>, Mahkota, dan Alibi
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Saksi <i>A Charge</i>, <i>A de Charge</i>, Mahkota, dan Alibi

PERTANYAAN

Seperti yang kita ketahui bahwa saksi dibedakan menjadi saksi meringankan dan saksi memberatkan. Pertanyaan saya, apakah perbedaan mendasar di antara kedua saksi tersebut? Kemudian apa yang dimaksud dengan saksi mahkota dan saksi alibi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saksi yang meringankan atau a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Sedangkan saksi yang memberatkan atau a charge adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa. Jenis saksi ini biasanya diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang memberatkan.

    Selain saksi yang memberatkan dan saksi yang meringankan, dikenal juga istilah saksi mahkota dan saksi alibi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Saksi Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi yang dibuat oleh Anandito Utomo, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Jum’at, 10 Januari 2014, kemudian dimutakhirkan kedua kalinya oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 26 Juli 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Hakim Mengajukan Saksi dalam Perkara Pidana?

    Bisakah Hakim Mengajukan Saksi dalam Perkara Pidana?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Definisi Saksi

    Pengertian dan pengaturan mengenai saksi diatur dalam ketentuan KUHAP. Menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP saksi didefinisikan sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

    Namun, berdasarkan Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92) makna saksi telah diperluas menjadi sebagai berikut:

    Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

    Kemudian, yang dimaksud dengan keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana (yang tidak selalu ia dengar, lihat, dan alami sendiri) dengan menyebut alasan dari pengetahuannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92).

    Saksi Meringankan (A de Charge)

    Saksi yang meringankan atau a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP yakni:

    Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

    Selain itu, dasar hukum saksi a de charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:

    Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.

    Saksi Memberatkan (A Charge)

    Saksi yang memberatkan atau a charge adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa. Jenis saksi ini biasanya diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang memberatkan.

    Penyebutan saksi yang memberatkan terdapat dalam Pasal 160 ayat (1) KUHAP:

    1. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;
    2. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi;
    3. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selamã berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusán, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

    Dengan demikian, perbedaan mendasar antara saksi meringankan (a de charge) dengan saksi memberatkan (a charge) adalah pada substansi keterangan yang diberikan apakah mendukung pembelaan terdakwa atau justru memberatkan/melawan pembelaan terdakwa, serta pihak yang mengajukan saksi tersebut.

    Saksi Mahkota (Kroongetuige)

    Saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.

    Saksi mahkota pada dasarnya bukanlah istilah yang dikenal dalam KUHAP. Dalam SE Kejagung B-69/E/021997 dijelaskan bahwa sejak sebelum berlakunya KUHAP, istilah saksi mahkota sudah dikenal dan lazim diajukan sebagai alat bukti, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan istilah tersebut tidak pernah dicantumkan (hal. 2).

    Dalam praktik, saksi mahkota digunakan dalam hal terjadi penyertaan (deelneming), di mana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada atau sangat minim (hal. 2).

    Istilah saksi mahkota ini dapat ditemui dalam alasan yang tertuang pada memori kasasi yang diajukan oleh kejaksaan dalam Putusan MA No. 2437 K/Pid.Sus/2011 (hal. 14) yang menyebutkan bahwa:

    Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroon getuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Menurut Prof. Dr. Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.

    Baca juga: Definisi Saksi Mahkota

    Saksi Alibi

    Pengertian saksi alibi juga tidak diatur dalam KUHAP, namun pada praktiknya saksi alibi disamakan dengan pengertian saksi meringankan (a de charge). Pembahasan mengenai saksi alibi dapat Anda temukan dalam Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010.

    Dalam alasan yang diajukan pemohon pada putusan tersebut dijelaskan bahwa keterangan dari saksi-saksi alibi dalam suatu perkara pidana sangat penting kedudukannya, karena dengan bukti alibi dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (hal. 31). Dengan kata lain, saksi alibi adalah saksi yang memberi alibi.

    Lebih lanjut, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa dalam konteks pembuktian apakah suatu perbuatan/tindak pidana benar-benar terjadi; dan pembuktian apakah tersangka atau terdakwa benar-benar melakukan atau terlibat perbuatan/tindak pidana dimaksud, peran saksi alibi menjadi penting, meskipun ia tidak mendengar sendiri, ia tidak melihat sendiri, dan tidak mengalami sendiri adanya perbuatan/tindak pidana yang dilakukan tersangka/terdakwa (hal. 87).

    Melalui putusan tersebut, MK dengan jelas memperluas makna saksi yang diatur di dalam KUHAP. Perluasan makna itu disebabkan telah “diakuinya” testimonium de auditu atau kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain. Selengkapnya Anda dapat membaca artikel Arti Testimonium De Auditu.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-69/E/02/1997 Tahun 1997 tentang Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana

    PUTUSAN

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Langkah Jika Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama

    15 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!