Teman saya menghamili pacarnya dan mereka sepakat menikah. Setelah menikah dan mendapatkan buku nikah, keluarga keduanya hendak menikahkan mereka lagi. Pertanyaannya, menikah saat hamil apakah sah? Kemudian, apakah pasangan yang menikah saat hamil di luar nikah perlu menikah lagi setelah bayinya lahir? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya suatu perkawinan adalah sah ketika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, yang kemudian dicatatkan di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama. Terkait menikah saat hamil duluan dalam hukum Islam diatur dalam Pasal 53 KHI. Bagaimana bunyi ketentuannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Keabsahan Perkawinan Saat Istri Hamil di Luar Nikah yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn.dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 12 Maret 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 27 Maret 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Syarat Sah Perkawinan
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai hukum menikah saat hamil, perlu kami sampaikan mengenai syarat sah suatu perkawinan. Pada dasarnya, perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selanjutnya, apabila perkawinan telah sah dilakukan menurut hukum agama/kepercayaannya, maka tiap-tiap perkawinan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (bagi yang beragama selain Islam) atau Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam).[2] Adapun, pencatatan perkawinan ini wajib dilakukan oleh mempelai.[3]
Atas pencatatan perkawinan tersebut, maka diterbitkanlah Kutipan Akta Perkawinan yang masing-masing diberikan kepada suami dan istri.[4] Untuk yang beragama Islam, buku nikah adalah dokumen petikan akta nikah dalam bentuk buku.[5]
Hukum Menikah saat Hamil Duluan
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa teman Anda dan istrinya beragama Islam dan melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam. Lantas, bolehkah menikah saat hamil menurut hukum Islam?
Untuk menjawab hukum nikah saat hamil duluan, kami akan mengacu pada ketentuan dalam KHI yang mengenal adanya kawin hamil. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 53 KHI yang menyatakan bahwa seorang wanita yang hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.[6]
Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.[7]
Mengacu pada pasal tersebut, dapat ditekankan bahwa pasangan yang menikah dalam kondisi hamil, tidak memerlukan pernikahan ulang, sekalipun bayinya telah lahir.
Dengan demikian, dalam kasus yang Anda sampaikan, perkawinan yang sesuai peraturan perundang-undangan adalah perkawinan yang pertama, karena dilangsungkan sesuai dengan hukum agama Islam yaitu berdasarkan KHI dan dicatatkan dengan bukti adanya buku nikah.
Kemudian, status pernikahan kedua yaitu perkawinan yang dilangsungkan setelah mempelai wanita melahirkan anaknya, adalah tidak mempunyai dasar hukum dan tidak perlu dilakukan.
Demikian jawaban dari kami tentang hukum menikah saat hamil duluan, semoga bermanfaat.