KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Pembangunan Rumah Pensiun Presiden dan Wapres

Share
Kenegaraan

Dasar Hukum Pembangunan Rumah Pensiun Presiden dan Wapres

Dasar Hukum Pembangunan Rumah Pensiun Presiden dan Wapres
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Dasar Hukum Pembangunan Rumah Pensiun Presiden dan Wapres

PERTANYAAN

Saya dengar rumah Presiden Jokowi setelah pensiun sedang dibangun di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Yang ingin saya tanyakan, apa saja dasar hukum pembangunan rumah pensiun presiden? Berapa besar anggarannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar bahwa setiap mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden (“wapres”) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak, atau dengan kata lain diberikan rumah pensiun presiden dan wapres. Diatur di mana pemberian rumah pensiun presiden dan wapres?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pemberian Rumah Pensiun Presiden dan Wapres

    Secara singkat, menjawab pertanyaan Anda, dasar hukum pemberian rumah pensiun presiden telah diatur secara spesifik dalam Perpres 52/2014. Mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden (“wapres”) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?

    Wajibkah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?

    Patut dicatat, rumah yang diberikan sebanyak satu kali termasuk bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden, serta harus tersedia sebelum berhenti dari jabatannya.[2]

    Adapun kriteria umum pembangunan rumah pensiun presiden adalah:[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. berada di wilayah Republik Indonesia;
    2. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;
    3. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga;
    4. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

    Pemberian rumah kepada masing-masing mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara yang sekurang-kurangnya memuat:[4]

    1. nama mantan presiden dan/atau nama mantan wakil presiden;
    2. letak rumah; dan
    3. luas dan harga dari tanah dan bangunan.

    Sebagai tambahan informasi, pengadaan rumah kediaman juga berlaku bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang telah berhenti dari jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Perpres 52/2014 ini belum dilakukan pengadaan.[5]

    Namun, jika presiden/wakil presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, rumah pensiun tetap diberikan kepada janda/duda mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden.[6]

    Anggaran Pembangunan Rumah Pensiun Presiden dan Wapres

    Anggaran untuk pengadaan rumah pensiun presiden dan wapres dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara c.q. bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat tahun anggaran sebelum yang bersangkutan berhenti dari jabatannya.[7]

    Penyediaan rumah pensiun presiden dan wapres dilakukan melalui mekanisme:[8]

    1. pembelian tanah dan bangunan;
    2. pembelian tanah dan pembangunan rumah; atau
    3. pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.

    Lalu, berapa luas tanah yang diadakan untuk rumah pensiun presiden dan wapres?[9]

    1. paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“DKI Jakarta”) atau nantinya akan menjadi Daerah Khusus Jakarta setelah keppres pemindahan ibu kota negara diundangkan;[10] atau
    2. paling banyak setara dengan nilai tanah yang dimaksud huruf a, untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta atau Daerah Khusus Jakarta.

    Sedangkan luas bangunan rumah seluruh lantai paling banyak seluas 1.500 m2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.[11]

    Kemudian, berikut ini tahapan perhitungan nilai tanah untuk penganggaran rumah pensiun presiden dan wapres:[12]

    1. Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di provinsi DKI Jakarta atau Daerah Khusus Jakarta termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah dan/ atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wapres, paling lambat 3 tahun sebelum berakhirnya masa jabatan;
    2. Menteri Keuangan menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan survei untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara diprovinsi DKI Jakarta atau Daerah Khusus Jakarta;
    3. Berdasarkan hasil survei, Menteri Keuangan menyampaikan nilai pasar tanah terendah termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah dan/atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wapres, kepada Menteri Sekretaris Negara;
    4. Penyampaian nilai pasar tanah terendah dilakukan paling lama satu bulan setelah diterimanya pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara.

    Sementara, perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.[13]

    Tetapi dalam hal pengadaan rumah kediaman dilakukan melalui pembelian rumah yang telah ada, dan memerlukan renovasi atau restorasi, maka biayanya termasuk dalam perhitungan nilai bangunan.[14]

    Menteri sekretaris negara menyusun rincian anggaran untuk pengadaan rumah pensiun presiden dan wapres dan diajukan kepada menteri keuangan didasarkan pada nilai yang diperoleh dari penjumlahan antara:[15]

    1. total nilai tanah (perkalian antara nilai pasar tanah terendah dan luas tanah dengan ketentuan paling banyak seluas 1.500 m2);
    2. total nilai bangunan (perkalian antara perhitungan nilai bangunan dan luas bangunan dengan ketentuan paling banyak seluas 1.500 m2); dan
    3. segala pajak dan biaya lainnya.

    Jadi, benar bahwa setiap presiden dan/atau wakil presiden yang sudah berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan rumah kediaman, termasuk rumah presiden Jokowi setelah pensiun sebagaimana Anda sebutkan. Bahkan pembangunan rumah presiden Jokowi setelah pensiun pun sudah dimulai dari saat ini menuju berakhir masa jabatannya.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
    2. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

    [1] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (“Perpres 52/2014”)

    [2] Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 3 ayat (2) Perpres 52/2014

    [3] Pasal 2 ayat (1) Perpres 52/2014

    [4] Pasal 6 Perpres 52/2014

    [5] Pasal 8 ayat (1) Perpres 52/2014

    [6] Pasal 7 Perpres 52/2014

    [7] Pasal 4 ayat (1) Perpres 52/2014

    [8] Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (“Permenkeu 120/2022”)

    [9] Pasal 3 Permenkeu 120/2022

    [10] Pasal 63 jo. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

    [11] Pasal 5 Permenkeu 120/2022

    [12] Pasal 6 ayat (1) Permenkeu 120/2022

    [13] Pasal 7 ayat (1) Permenkeu 120/2022

    [14] Pasal 7 ayat (2) Permenkeu 120/2022

    [15] Pasal 8 ayat (1), (3), (4), dan (5) Permenkeu 120/2022

    Tags

    presiden
    wakil presiden

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!