Saya memiliki beberapa pertanyaan berkaitan dengan penerbitan REITs atau Dana Investasi Real Estate di Indonesia. 1. Apakah peraturan mengenai DIRE KIK yang dikeluarkan Bapepam-LK beberapa waktu yang lalu sudah cukup memadai untuk dijadikan dasar hukum penerbitan REITs di Indonesia? 2. Apakah bentuk KIK yang diterapkan pada DIRE sudah tepat mengingat pada dasarnya REITs itu memiliki konsep yang berbeda dengan reksadana? 3. Apakah DIRE KIK menggunakan mekanisme transaksi yang sama dengan Reksadana? Lalu apakah mekanisme tersebut telah memberikan perlindungan yang cukup kepada investor? Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.Mengenai Real Estate Investment Trust (REITs) atau di Indonesia disebut Dana Investasi Real Estate (“DIRE”), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) telah mengeluarkan beberapa peraturan:
1)Peraturan No IX.C.15 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Dana Investasi Real Estate Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
2)Peraturan No IX.C.16 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estate
3)Peraturan No IX.M.1 tentang Pedoman Bagi Manager Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estate
4)Peraturan No IX.M.2 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate
Jadi, sebenarnya sudah cukup banyak peraturan Bapepam-LK yang mengatur mengenai DIRE ini. Akan tetapi, sampai sekarang (September 2010) belum ada perusahaan yang menerbitkan produk investasi berbentuk DIRE di Indonesia. Hal ini antara lain disebabkan belum adanya insentif perpajakan untuk investor dan DIRE tersebut. Padahal, dalam sejarahnya di negara-negara lain seperti misalnya Amerika Serikat, Australia, Hong Kong, Jepang, dan Singapura, DIRE mendapatkan perlakuan khusus perpajakan. Beberapa negara malah membebaskan pajak penghasilan untuk instrumen DIRE.
2.Kontrak Investasi Kolektiof (“KIK”) tidak hanya dipakai untuk reksadana. Instrumen Efek Beragun Aset (“EBA”) juga menggunakan KIK, yaitu yang disebut sebagai KIK-EBA (Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset). Jadi, tidak hanya reksadana saja yang bisa menggunakan bentuk KIK.
3.Pada dasarnya, mekanisme transaksi pada reksadana dan DIRE hampir sama. Ada manajer investasi yang mengelola dana, dan keuntungan yang dibagikan pada investornya. Yang membedakan adalah underlying asset-nya. Pada DIRE, underlying asset-nya adalah properti. Dana investor yang telah dikumpulkan oleh perusahaan investasi akan diinvestasikan ke bentuk aset properti baik secara langsung seperti membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham/obligasi perusahaan properti
Selanjutnya tentang DIRE dapat Anda baca dalam artikel-artikel berikut: