KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Regulasi Lapangan Tembak untuk Olahraga

Share
Olahraga

Regulasi Lapangan Tembak untuk Olahraga

Regulasi Lapangan Tembak untuk Olahraga
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya memiliki pertanyaan tentang izin lapangan tembak. Persis di depan cluster rumah saudara saya, ada polisi yang membeli tanah kosong dan sekarang menjadikan sebagai lapangan tembak bersama Perbakin. Lokasi lapangan tembak ini berada persis depan cluster berpenduduk padat, di samping kanan lapangan tembak ada kontrakan padat dan di sebelah kiri dan belakang rumah penduduk/kontrakan.

Pihak pengurus cluster sudah berusaha menyampaikan bahwa lokasi lapangan tembak ini berpotensi membahayakan warga sekitar dan anak-anak. Pihak pengelola lapangan tembak merasa berhak dan akan tetap melanjutkan kegiatan mereka. Sehingga, perlu dikupas dari sisi regulasi bagaimana izin pendirian dan operasi lapangan tembak? Apakah boleh mendirikan lapangan tembak di tengah pemukiman padat? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, menurut Perpol 1/2022, senjata api non organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga meliputi senjata api untuk menembak sasaran atau target, menembak reaksi, dan berburu.

    Lantas, adakah larangan mengenai lokasi lapangan tembak untuk olahraga yang dibangun di tengah pemukiman padat penduduk?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Izin Lapangan Tembak untuk Kepentingan Olahraga

    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, polisi mendirikan lapangan tembak bersama Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (“Perbakin”), yaitu wadah organisasi olahraga menembak yang sah dan diakui oleh KONI Pusat/Pemerintah Republik Indonesia, baik Pengurus Besar, Pengurus Daerah maupun pengurus Cabang Perbakin di Indonesia.[1] Dengan demikian, kami asumsikan bahwa lapangan tembak yang dibangun di depan cluster rumah saudara Anda digunakan untuk kepentingan olahraga.

    Pertama-tama, perlu diketahui bahwa senjata api untuk olahraga adalah senjata api non organik TNI atau Polri yang digunakan dalam kegiatan olahraga menembak.[2] Jenis senjata api non organik Polri/TNI, meliputi:[3]

    1. senjata api peluru tajam;
    2. senjata api peluru karet; dan
    3. senjata api peluru gas.
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, senjata api non organik tersebut dapat digunakan untuk kepentingan olahraga.[4] Namun, senjata api tersebut harus memiliki izin dari Kapolri, yang dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dan Kepala Kepolisian Daerah sesuai tugas pokok dan wewenangnya.[5]

    Lebih lanjut, senjata api non organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga meliputi senjata api untuk:[6]

    1. menembak sasaran atau target;
    2. menembak reaksi; dan
    3. berburu.

    Lantas, dimana senjata api non organik Polri/TNI tersebut boleh digunakan? Senjata api non organik untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target dan menembak reaksi digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan. Sedangkan senjata api non organik untuk kepentingan olahraga berburu digunakan di lokasi latihan, lokasi pertandingan dan lokasi berburu.[7]

    Izin senjata api non organik untuk kepentingan olahraga, meliputi salah satunya lapangan tembak.[8] Izin tersebut diberikan kepada:[9]

    1. pengurus besar Perbakin untuk tingkat pengurus pusat;
    2. pengurus provinsi Perbakin, untuk tingkat pengurus provinsi;
    3. pengurus cabang atau pengurus kota Perbakin untuk tingkat pengurus kabupaten atau kota; dan
    4. klub menembak di bawah naungan Perbakin.

    Adapun izin lapangan tembak Perbakin diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, dengan persyaratan, antara lain:[10]

    1. pengajuan permohonan izin;
    2. rekomendasi kepala kepolisian daerah;
    3. rekomendasi Perbakin setempat;
    4. Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab;
    5. denah lokasi lapangan tembak;
    6. data struktur pengurus lapangan tembak; dan
    7. data personel Polri dan satpam untuk pengamanan.

    Selanjutnya, permohonan izin lapangan tembak dapat diajukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dan dilengkapi dengan persyaratan di atas.[11]

    Kemudian, terkait lama masa berlakunya izin lapangan tembak adalah 1 tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.[12]

    Penting untuk diketahui, izin lapangan tembak hanya dapat digunakan untuk latihan, peragaan dan pertandingan dengan menggunakan senjata api yang sudah memiliki izin[13], serta wajib memiliki alat sistem keamanan.[14] Kemudian, pemegang senjata api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.[15]

    Lokasi Menembak yang Ditentukan Perbakin

    Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, Perpol 1/2022 tidak mengatur secara khusus mengenai apa yang dimaksud dengan lokasi latihan, pertandingan, peragaan, dan berburu. Sehingga, dalam Perpol 1/2022 tidak diatur larangan mengenai lokasi lapangan tembak yang dibangun di tengah pemukiman padat penduduk.

    Akan tetapi, perlu diketahui berdasarkan Perkapolri 13/2006, senjata api yang dapat dimiliki dan dibawa/digunakan oleh anggota Perbakin untuk olahraga menembak sasaran/target, tembak reaksi, dan berburu, hanya dibenarkan untuk ditembakkan di lokasi pertandingan/latihan/berburu, dan/atau tempat lain yang ditentukan oleh Perbakin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.[16]

    Sehingga, dapat kami asumsikan bahwa di mana pun lokasi lapangan tembak untuk kepentingan olahraga didirikan, Perbakin wajib menentukan lokasi yang aman untuk menembak dan wajib memiliki alat sistem keamanan. Selain itu, izin lapangan tembak harus memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri.

    Sebagai contoh, dalam artikel Bamsoet Resmikan Lapangan Tembak Indoor Pertama di Indonesia, pada tahun 2021, salah satu indoor shooting range yang terletak di daerah Pecenongan, Jakarta diresmikan. Lapangan tembak indoor tersebut khusus digunakan untuk latihan menembak bagi pemilik izin senjata api bela diri. Adapun Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia memiliki kewajiban memberikan pengetahuan dan pembinaan kepada pemilik izin khusus senjata api beladiri agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. Para pemilik harus bisa menjaga diri dan lingkungannya, sehingga izin kepemilikan yang sudah didapat bisa digunakan untuk kepentingan bela diri, membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Dengan demikian, pendirian lapangan tembak di depan cluster perumahan saudara Anda dan pemilik senjata api non organik untuk kepentingan olahraga sebaiknya juga dapat membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban sekitar, bukan membahayakan warga.

    Jenis Senjata

    Agar kegiatan olahraga menembak sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Perpol 1/2022 dan Perkapolri 13/2006 telah mengatur jenis-jenis dan kaliber senjata api non organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga yang boleh digunakan, sebagai berikut:

    1. untuk menembak sasaran atau target meliputi:[17]
      1. Free Pistol 50 meter, Kaliber 22 long rifle;
      2. Sport Pistol 25 meter, Kaliber 22 long rifle untuk wanita;
      3. Standar Pistol 25 meter, Kaliber 22 long rifle; dan lain-lain.
    2. untuk menembak reaksi meliputi:[18]

    a. standar pistol:

    • Kaliber 9x19 milimeter;
    • Kaliber .40 (poin empat puluh);
    • Kaliber .45 (poin empat puluh lima) automatic colt pistol;

    b. open division:

    • Kaliber 9x19 milimeter;
    • Kaliber 9x23  milimeter;
    • Kaliber .38 (poin tiga puluh delapan) super auto; dan lain-lain.
    1. untuk berburu meliputi:[19]
      1. senapan kecil dari Kaliber .22 (poin dua puluh dua) sampai dengan .270 (poin dua ratus tujuh puluh)
      2. senapan sedang dari Kaliber .30 (poin tiga puluh) sampai dengan .375 (poin tiga ratus tujuh puluh lima); dan
      3. senapan laras licin, Kaliber 12 gauge.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI atau Polri untuk Kepentingan Olahraga
    Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api

    [1] Pasal 1 angka 19 Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI atau Polri untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 13/2006”)

    [2] Pasal 1 angka 22 Perkapolri 13/2006

    [3] Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

    (“Perpol 1/2022”)

    [4] Pasal 13 ayat (2) huruf b Perpol 1/2022

    [5] Pasal 13 ayat (3) dan (4) Perpol 1/2022

    [6] Pasal 46 ayat (1) Perpol 1/2022

    [7] Pasal 50 ayat (1) dan (2) Perpol 1/2022

    [8] Pasal 52 huruf o Perpol 1/2022

    [9] Pasal 67 ayat (1) Perpol 1/2022

    [10] Pasal 67 ayat (2) Perpol 1/2022

    [11] Pasal 67 ayat (3) Perpol 1/2022

    [12] Pasal 69 ayat (11) Perpol 1/2022

    [13] Pasal 67 ayat (4) Perpol 1/2022

    [14] Pasal 67 ayat (5) Perpol 1/2022

    [15] Pasal 76 Perpol 1/2022

    [16] Pasal 3, 5, dan 7 ayat (3) Perkapolri 13/2006

    [17] Pasal 47 Perpol 1/2022 dan Pasal 4 Perkapolri 13/2006

    [18] Pasal 48 Perpol 1/2022 dan Pasal 6 Perkapolri 13/2006

    [19] Pasal 49 Perpol 1/2022 dan Pasal 7 Perkapolri 13/2006

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda