Apa saja ketentuan persyaratan dan/atau rambu-rambu yang harus diperhatikan jika perusahaan start up saya akan IPO? Apakah start up diberikan kekhususan tertentu yang berbeda dengan usaha lain jika akan IPO?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sebelum melakukan Initial Public Offering (“IPO”) hendaknya start-up company memperhitungkan keuntungan dan konsekuensi dilakukannya IPO, karena IPO selain menguntungkan untuk suatu perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya, namun juga terdapat konsekuensi-konsekuensi yang cukup besar bagi perusahaan.
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mempermudah persyaratan IPO untuk start-up dengan menambahkan papan pencatatan akselerasi yang memang khusus untuk start-up dan usaha kecil menengah. Selain itu, BEI juga membuat program IDX Incubator yang merupakan salah satu program khusus untuk memberikan edukasi kepada start-up company yang ingin melakukan IPO.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Initial Public Offering (IPO)
IPO atau biasa disebut dengan go public adalah keadaan di mana suatu perusahaan pertama kali melepas sahamnya untuk dijual kepada masyarakat umum melalui Bursa Efek.
IPO menawarkan berbagai macam keuntungan untuk perusahaan agar dapat mengembangkan usahanya, sehingga metode ini sering digunakan oleh perusahaan,
baik yang berskala kecil, menengah maupun yang berskala besar.
Selanjutnya, Start-up company (“Start-up”) adalah perusahaan yang baru saja berdiri dan sedang dalam pengembangan. Start-up berbeda dengan perusahaan biasa lain, karena start-up didesain untuk berkembang pesat.
Istilah start-up lebih sering digunakan untuk perusahaan yang berkembang melalui media internet. Pemerintah sangat mendukung pertumbuhan start-up. Hal tersebut dikarenakan pertumbuhan start-up akan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perekonomian negara.
Dalam laman IDX Incubator diterangkan bahwadalam rangka mendukung pertumbuhan start-up di Indonesia, maka diadakan program IDX Incubator yang merupakan salah satu program Bursa Efek Indonesia (“BEI”) untuk memberikan pengetahuan kepada start-up mengenai IPO, aspek hukum untuk start-up, dan berbagai informasi strategis lainnya.
Bentuk dukungan lainnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengadakan penambahan papan akselerasi sebagai salah satu papan pencatatan khusus untuk start-up dan usaha kecil dan menengah.
Papan pencatatan adalah penggolongan perusahaan sebelum melakukan IPO.
Syarat suatu perusahaan start-up untuk masuk dalam papan akselerasi, antara lain, adalah sebagaimana diterangkan dalam Bagian III Keputusan Direksi BEIKep-00059/BEI/07-2019 (hal. 3 – 4):
badan hukum berbentuk perseroan terbatas;
pernyataan pendaftaran yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menjadi efektif;
dalam hal calon perusahaan tercatat merupakan anak perusahaan atau induk perusahaan dari perusahaan tercatat, yang mengakibatkan terkonsolidasinya laporan keuangan kedua perusahaan tercatat tersebut, maka calon perusahaan tercatat wajib menyampaikan dokumen mengenai terpenuhi atau tidaknya kondisi sebagai berikut:
jika terjadi putus hubungan afiliasi antara calon perusahaan tercatat dengan perusahaan tercatat, masing-masing perusahaan mampu menjalankan kegiatan operasinya secara layak berdasarkan penilaian penilai yang terdaftar di otoritas jasa keuangan; dan
berdasarkan laporan keuangan proforma perusahaan tercatat yang telah diperiksa oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK (tanpa mengonsolidasi dengan laporan keuangan calon perusahaan tercatat), perusahaan tercatat tetap mampu memenuhi persyaratan pencatatan.
harga saham pada saat pencatatan perdana paling sedikit Rp50;
dalam hal calon perusahaan tercatat merencanakan penerbitan waran bersamaan dengan pencatatan awal saham, maka harga pelaksanaan hak atas waran ditetapkan paling kurang 90% dari harga penawaran saham dan paling kurang sama dengan harga nominal;
sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasi secara komersial yang dibuktikan dengan telah membukukan pendapatan usaha pada tahun buku terakhir;
laporan keuangan auditan tahun buku terakhir yang mencakup paling singkat 1 tahun terakhir atau sejak berdirinya bagi perusahaan tercatat yang berdiri kurang dari 1 tahun memperoleh opini tanpa modifikasian;
bagi calon perusahaan tercatat yang mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan, wajib paling lambat pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha berdasarkan proyeksi keuangan;
Melakukan penawaran umum menggunakan POJK 53/2017;
jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama setelah penawaran umum paling kurang 20% dari jumlah saham dalam modal disetor;
jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik rekening, dengan ketentuan jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana;
calon perusahaan tercatat yang akan melakukan penawaran umur perdana, wajib membuat perjanjian penjaminan emisi dalam rangka penawaran umum paling kurang dalam bentuk kesanggupan terbaik (best effort);
calon perusahaan tercatat wajib mendaftarkan efek bersifat ekuitas di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
Keuntungan dan Konsekuensi IPO
Namun, sebelum melakukan IPO hendaknya suatu perusahaan mempertimbangkan keuntungan dan konsekuensi yang akan dialami sebagaimana diterangkan dalam Panduan IPO (Go Public).
Keuntungan melakukan IPO untuk suatu perusahaan, antara lain, adalah (hal. 5 – 7):
Memperoleh Modal Tambahan
Perusahaan yang melakukan IPO akan memperoleh modal tambahan dari pasar saham yang dapat digunakan untuk meningkatkan modal kerja dalam rangka membiayai pertumbuhan perusahaan untuk membayar utang, untuk melakukan investasi, atau melakukan akuisisi.
Mendapatkan Dana Tambahan Tanpa Bunga
Perusahaan akan mendapatkan dana tambahan tanpa bunga yang sangat berbeda dengan dana yang didapatkan dari bank ataupun obligasi.
Meningkatkan Nilai Ekuitas Perusahaan
Perusahaan akan memiliki struktur pemodalan yang optimal.
Kemudahan untuk Menarik Strategic Investor
Perusahaan juga akan lebih mudah untuk menarik strategic investor untuk ikut berinvestasi pada saham perusahaan.
Meningkatkan Image Perusahaan
Dengan pencatatan saham perusahaan di BEI, informasi dan berita tentang perusahaan akan sering diliput oleh media, penyedia data dan analis di perusahaan sekuritas. Publikasi secara cuma-cuma tersebut akan meningkatkan image perusahaan serta meningkatkan eksposur pengenalan atas produk-produk yang dihasilkan perusahaan.
Selain keuntungan tersebut juga terdapat beberapa konsekuensi yang perlu dipertimbangkan, yaitu sebagaimana diutarakan dalam Panduan Go Public for Company (hal. 4 – 5):
Berbagi Kepemilikan
Dengan masuknya investor publik, pemegang saham pendiri tidak lagi memiliki perusahaan dengan kepemilikan sebesar 100% dan harus berbagi suara dalam rapat umum pemegang saham. Namun demikian, pemegang saham pendiri tidak perlu khawatir kehilangan pengendalian atas perusahaan. Pemegang saham pendiri tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai pemegang saham pengendali, sepanjang kepemilikan sahamnya lebih dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan atau kebijaksanaan perusahaan terbuka.
Kewajiban Mematuhi Peraturan Pasar Modal yang Berlaku
OJK dan BEI memiliki aturan-aturan khusus untuk perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa. Aturan tersebut antara lain terkait transparansi atau keterbukaan informasi serta mengenai pembentukan organ-organ perusahaan yang masing-masing memiliki fungsi untuk dapat menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Hal demikian dimaksudkan untuk membantu perusahaan dapat berkembang dengan cara yang baik, kompetitif, profesional, dan berkelanjutan.
Pertimbangan Lain untuk IPO
Menurut hemat kami, setelah menimbang keuntungan dan konsekuensi tersebut, hendaknya perusahaan melakukan pertimbangan yang lain, yakni:
Diperlukan sinergitas antara rencana bisnis perusahaan dengan dana yang dibutuhkan oleh perusahaan;
Perlunya mempertimbangkan jumlah saham yang dapat dimiliki publik, karena pada kebanyakan perusahaan, pemegang saham pendiri menginginkan untuk tetap menjadi pemegang saham pengendali perusahaan. Di sisi lain, semakin besar persentase kepemilikan publik, saham perusahaan akan cenderung lebih aktif diperdagangkan di BEI, sehingga risiko likuiditas bagi investor akan lebih rendah;
Faktor perizinan dalam peraturan, perjanjian atau hal-hal lain yang mungkin perlu Anda tindak lanjuti;
Mempertimbangkan seluruh permasalahan internal dalam perusahaan, mungkin terdapat permasalahan yang diperkirakan mengganggu proses IPO;
Mempertimbangkan pula kemungkinan perusahaan melakukan perubahan atas susunan direksi dan/atau komisaris perusahaan;
Perlunya menunjuk profesi-profesi penunjang yang sekiranya dapat membantu perusahaan anda dalam proses IPO seperti Penjamin Emisi Efek, Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Penilai, dan Biro Administrasi Efek.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/Pojk.04/2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah
Peraturan I-V : Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00059/BEI/07-2019 Tahun 2019 tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
Referensi:
IDX Incubator, diakses pada 14 April 2020, pukul 17.20 WIB;