Saya sudah menikah 15 tahun lebih dengan suami. Memang dalam perjalanannya, karir saya lebih baik dari suami, dan suami saya justru memanfaatkan kondisi ini untuk tidak menafkahi saya hampir 5 tahun belakangan, padahal dia berpenghasilan. Saya sudah bulat memutuskan untuk berpisah, apakah saya bisa menuntut agar suami memberikan nafkah 5 tahun ke belakang? Bisakah saya menuntut nafkah setelah cerai? Mohon jelaskan nafkah mantan istri yang bisa saya dapat.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Berdasarkan ketentuan UU Perkawinan dan perubahannya beserta KHI, sebenarnya terdapat hak nafkah yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri. Hak tersebut salah satunya mencakup pula nafkah terutang sebagaimana Anda maksud dalam pertanyaan yaitu selama 5 tahun ke belakang.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Suami Tak Beri Nafkah? Istri Bisa Ambil Langkah Ini yang dibuat oleh Haris Satiadi, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada 6 September 2022.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Mengenai nafkah yang tidak dipenuhi oleh suami Anda, sebenarnya terbuka ruang hukum di mana Anda sebagai istri dapat mengajukan gugatan nafkah, tanpa perlu mengajukan gugatan cerai.
Namun apabila Anda sebagai istri sudah bulat dengan keputusan untuk bercerai, perlu diketahui bahwa hukum mengatur sejumlah nafkah setelah cerai atau nafkah mantan istri yang mana merupakan hak Anda sebagai mantan istri.
Oleh karena kami tidak mendapatkan keterangan yang cukup jelas mengenai agama Anda, kami akan menyampaikan sejumlah nafkah setelah cerai yang berhak diperoleh mantan istri dalam pernikahan Islam dan pernikahan bukan Islam.
Nafkah Mantan Istri Setelah Bercerai dalam Pernikahan Islam
Jika Anda (mantan istri) beragama muslim, nafkah mantan istri menurut Islam setelah perceraian meliputi:
Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).[1]
Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.[2]
Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.[3] Nafkah mut’ah ini sebagai penghilang pilu.
Biaya Hadhanah dan Nafkah Anak, adalah hak pemeliharaan atas anak sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun), namun tetap disesuaikan dengan kemampuan si ayah.[4]
Patut Anda catat, tuntutan tersebut di atas pada prinsipnya merupakan tuntutan yang dapat diajukan ketika perkara perceraian diformulasikan dalam bentuk cerai talak (suami yang mengajukan atau menjadi pemohon).
Namun kini berdasarkan Surat Dirjen Badan Peradilan Agama MA Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021, konsepsi tersebut telah berubah. MA berkomitmen untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Sehingga saat ini, tuntutan tersebut tetap dapat diajukan walaupun perkara perceraian diformulasikan dalam bentuk cerai gugat (istri yang mengajukan atau menjadi penggugat).
Nafkah Mantan Istri Setelah Bercerai dalam Pernikahan Selain Islam
Kemudian jika Anda (mantan istri) beragama non-muslim, berikut ini nafkah yang diberikan kepada mantan istri:
Nafkah terutang (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.[5]
Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika bapak tidak dapat memenuhi kewajiban itu, pengadilan dapat menentukan ibu ikut memikul biaya tersebut.[6]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara prinsip Anda tetap dapat menuntut nafkah terutang 5 tahun ke belakang dengan gugatan nafkah tanpa harus bercerai, maupun lewat gugatan cerai beserta nafkah-nafkah lainnya setelah perceraian baik apabila Anda beragama Islam maupun non-muslim.
Demikian jawaban dari kami terkait nafkah setelah cerai untuk mantan istri sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.