KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Putusan PN atau Akta Perdamaian yang Digunakan?

Share
Perdata

Putusan PN atau Akta Perdamaian yang Digunakan?

Putusan PN atau Akta Perdamaian yang Digunakan?
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.DPC AAI Jakarta Pusat

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Yth. hukumonline, apabila telah ada putusan pengadilan negeri dan misalnya putusan PN tersebut mengharuskan Tergugat untuk membayar Rp2 milyar. Namun dalam waktu 1 hari saja setelah putusan diucapkan Pihak Penggugat dan Tergugat sepakat untuk berdamai dengan syarat Tergugat hanya perlu membayar kepada Penggugat sebesar Rp1 milyar saja. Oleh karena adanya perdamaian tersebut, sehingga dalam tenggang waktu 14 hari untuk pengajuan banding Tergugat tidak mengajukan banding. Setelah 14 hari tersebut Penggugat menuntut untuk dibayarkan Rp2 milyar. Pertanyaan: Dalam kasus seperti ini, menurut peraturan apakah putusan PN atau akta perdamaian yang harus digunakan? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pasal 130 HIR menyatakan bahwa akta perdamaian adalah akta yang dinyatakan dan ditandatangani di depan persidangan (depan hakim).  Dalam hal ini, akta perdamaian dimaksud  saya asumsikan telah disepakati, dan ditandatangani di luar persidangan/hakim, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai akta perdamaian yang sah.  

     

    KLINIK TERKAIT

    Akta/Surat yg dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dengan maksud untuk dijadikan bukti dari suatu perbuatan hukum tetapi akta tersebut tidak dibuat di hadapan seorang pejabat umum, maka dikategorikan sebagai akta di bawah tangan. Apabila akta tersebut sudah diakui oleh para pihak, maka itu memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna bagi akta tersebut (lihat Pasal 6, Pasal 2 Ordonansi 1867/29). Namun, dalam kasus ini salah satu pihak tidak mengakui akta tersebut, maka akta tersebut tidak memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna. Berdasarkan hal tersebut, setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang diberlakukan adalah putusan pengadilan. 

     
    Dasar hukum:

    1.      Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.      Bepalingen nopens de bewjskracht van onderhandsche geschriften van Indonesiers of met hen gelijkgestelde personen / Ketentuan-ketentuan mengenai kekuatan pembukti an dari surat-surat di bawah tangan yang dibuat orang-orang  Indonesia atau yang dipersamakan dengan mereka (S. 67-29)

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda