Apakah ada peraturan yang membenarkan pungutan oleh kepala desa kepada calon penduduk yang hendak pindah datang, sedangkan tidak ada pungutan apapun yang dibebankan kepada calon penduduk ketika memohon dokumen resmi, seperti Kartu Keluarga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten? Untuk diketahui, pemerintah desa memberitahukan saya bahwa ada kewajiban membayar dana kas desa bagi calon warga baru sebesar Rp500 ribu agar kepala desa bersedia menandatangani surat pindah datang tersebut. Pemerintah desa juga tidak bersedia menerbitkan kuitansi pembayaran. Apakah ini legal? Karena bea yang ditarifkan rasanya terlalu tinggi untuk dikenakan kepada pendatang baru.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memungkinkan desa untuk menarik pungutan sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Namun demikian, pungutan yang dilakukan dalam proses administrasi perpindahan penduduk merupakan sesuatu yang dilarang undang-undang. Bahkan, terdapat sanksi pidana apabila pemerintah desa tetap melakukan hal tersebut.
Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.
Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.[1]Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.[2]
Lebih lanjut, pendapatan adalah semua penerimaan desa dalam satu tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan oleh desa.[3] Pendapatan merupakan salah satu elemen dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa).[4] Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan.[5]
Pendapatan desa terdiri atas kelompok pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain.[6] Yang termasuk dalam kelompokpendapatan asli desa terdiri atas jenis:[7]
hasil usaha;
yaitu antara lain bagi hasil Badan Usaha Milik Desa.
hasil aset;
yaitu antara lain, tanah kas desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan
yaitu penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat desa.
pendapatan asli desa lain.
yaitu hasil pungutan desa.
Selain itu, pendapatan dari kelompok transfer terdiri atas jenis dana desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa, bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi, dan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.[8]
penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa;
penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas desa pada tahun anggaran berjalan;
bunga bank; dan
pendapatan lain desa yang sah.
Pungutan terhadap Perpindahan Penduduk
Uraian di atas menunjukkan bahwa Permendagri 20/2018 memungkinkan desa memperoleh pendapatan melalui pungutan desa. Namun demikian, apakah pungutan tersebut dapat diberlakukan terhadap penduduk yang mengurus perpindahan?
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Pelaporan atas peristiwa kependudukan merupakan salah satu bagian dari pendaftaran penduduk.[10] Pendaftaran penduduk sendiri merupakan bagian dari keseluruhan rangkaian administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 24/2013 yang berbunyi:
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Pasal 15 UU Adminduk berbunyi:
Penduduk warga negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun.
Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutan.
Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.[11] Yang dimaksud dengan “pengurusan dan penerbitan” meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data.[12]
Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.[13] Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang dapat dikategorikan sebagai dokumen kependudukan.[14]
Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.[15]
Maka dari itu, pungutan dalam proses perpindahan yang Anda alami merupakan hal yang dilarang undang-undang. Bahkan pejabat yang memungutnya dapat dikenakan sanksi pidana.
Contoh Kasus
Salah satu contoh tindak pidana dalam administrasi kependudukan tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 63/Pid.Sus/2018/PN Gin. Terdakwa yang menjabat sebagai Kelian Dinas Banjar Margasengkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar meminta pungutan sebesar Rp400 ribu untuk membuat KTP saksi korban yang hilang dan untuk menyelesaikan pembayaran pengurusan KK dan KTP atas nama saksi korban (hal. 15). Terdakwa juga meminta pungutan Rp.600 ribu untuk mengambil surat pindah dan pengurusan kartu keluarga (hal. 15&16).
Pengadilan menilai bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 95B UU 24/2013 dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 10 hari dan denda sejumlah Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan (hal. 18).
Satgas Saber Pungli
Salah satu lembaga yang dapat Anda tuju untuk melaporkan pungutan liar yang Anda alami adalah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Satgas Saber Pungli”). Sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Perpres 87/2016”), Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.[16]
Pasal 8 Perpres 87/2016 menerangkan bahwa:
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing;
Dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar, kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah membentuk unit pemberantasan pungutan liar;
Unit pemberantasan pungutan liar berada pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing; dan
Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli.
Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik. Peran serta masyarakat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[17]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa